Apa itu Firma

Firma Adalah: Pengertian, Syarat, Ciri, Jenis, Kelebihan Kekurangan

Diposting pada 385 views

Pengertian Firma

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang sering ditemukan di Indonesia. Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma, yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.

Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Firma tidak memiliki badan hukum, artinya tidak ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan pribadi sekutu. Firma juga tidak memerlukan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.

Firma biasanya didirikan untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan lain. Firma juga sering disebut sebagai persekutuan (partnership), karena perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian, pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.

Syarat Pendirian Firma

Untuk mendirikan firma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Didirikan oleh minimal dua orang. Jika hanya satu orang, maka bukan firma melainkan usaha perorangan.
  2. Menentukan nama yang akan dipakai dan didaftarkan. Nama firma harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan dan tidak boleh menyesatkan atau meniru nama firma lain.
  3. Mempunyai badan pengurus dan anggota yang aktif terlibat dalam mengelola perusahaan. Setiap anggota firma harus berperan aktif dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh atas kemajuan perusahaan.
  4. Mempunyai tujuan usaha yang jelas dan terarah. Tujuan usaha firma harus sesuai dengan bidang usaha yang dipilih dan tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
  5. Telah menentukan domisili usaha firma. Domisili usaha firma adalah tempat dimana firma menjalankan kegiatan usahanya secara tetap.

Ciri-ciri Firma

Firma memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

  1. Memakai nama yang disetujui oleh semua anggota. Nama firma harus mencantumkan kata “firma” atau singkatannya “Fa” di depan atau di belakang nama persekutuan.
  2. Memiliki anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan. Setiap anggota firma harus berpartisipasi dalam menjalankan usaha dan tidak boleh hanya sebagai investor pasif.
  3. Tanggung jawab kewajiban tidaklah terbatas. Setiap anggota firma bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan utang-utang perusahaan kepada pihak ketiga. Jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, maka seluruh harta kekayaan pribadi anggota firma dapat digunakan untuk membayar utang-utang tersebut.
  4. Mempunyai jangka waktu yang terbatas. Firma dapat berakhir karena alasan-alasan tertentu, seperti habisnya masa berlaku akta pendirian, meninggalnya salah satu anggota, pengunduran diri salah satu anggota, pembubaran oleh pengadilan, atau kesepakatan bersama antara anggota.
  5. Laba dan rugi dibagi atas sejumlah anggota. Setiap anggota firma berhak mendapatkan bagian dari laba atau rugi perusahaan sesuai dengan kesepakatan awal atau proporsi modal yang disetorkan.
  6. Kekayaan menjadi milik bersama. Semua harta kekayaan yang dimiliki oleh firma menjadi milik bersama antara anggota-anggotanya.

Jenis-jenis Firma

Firma dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bidang usaha atau bentuk persekutuannya, yaitu:

  1. Firma dagang adalah firma yang menjalankan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa.
  2. Firma jasa atau non dagang adalah firma yang menjalankan usaha di bidang jasa profesional, seperti akuntan, notaris, dokter, pengacara, arsitek, dll.
  3. Firma umum (general partnership) adalah firma yang semua anggotanya bertindak sebagai sekutu komplementer atau firmant, yaitu sekutu yang aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
  4. Firma terbatas (limited partnership) adalah firma yang memiliki dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau firmant dan sekutu komanditer atau silent partner. Sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dan tidak ikut mengelola perusahaan serta tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan sebagai bentuk badan usaha, yaitu:

Kelebihan

  • Mudah didirikan karena tidak memerlukan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
  • Modal lebih besar karena berasal dari gabungan modal para anggotanya
  • Manajemen lebih efektif karena setiap anggota berperan aktif dalam mengelola perusahaan
  • Pembagian laba lebih adil karena sesuai dengan kesepakatan awal atau proporsi modal
  • Pajak lebih rendah karena hanya dikenakan pajak penghasilan perseorangan

Kekurangan

  • Tanggung jawab tidak terbatas karena setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan utang-utang perusahaan
  • Kontinuitas tidak pasti karena firma dapat berakhir karena alasan-alasan tertentu
  • Konflik internal lebih besar karena setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
  • Kesulitan mendapatkan pinjaman karena kurangnya jaminan harta kekayaan persekutuan
  • Transfer kepemilikan sulit karena memerlukan persetujuan semua anggota

FAQ tentang Firma

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang firma beserta jawabannya:

Q: Apakah ada batasan jumlah maksimal anggota dalam sebuah firma?

A: Tidak ada batasan jumlah maksimal anggota dalam sebuah firma selama memenuhi syarat minimal dua orang.

Q: Apakah nama perseorangan dapat digunakan sebagai nama firma?

A: Ya, nama perseorangan dapat digunakan sebagai nama firma asalkan disetujui oleh semua anggota dan ditambahkan kata “firma” atau singkatannya “Fa” di depan atau di belakang nama tersebut.

Q: Apakah setiap anggota firma harus menyertakan modal?

A: Ya, setiap anggota firma harus menyertakan modal sesuai dengan kesepakatan awal atau proporsi modal.

Q: Apakah setiap anggota firma dapat mengundurkan diri kapan saja?

A: Tidak, setiap anggota firma hanya dapat mengundurkan diri dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian atau kesepakatan bersama antara anggota.

Kesimpulan dan Saran

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama. Firma memiliki ciri-ciri khusus, seperti tanggung jawab tidak terbatas, jangka waktu terbatas, laba dan rugi dibagi atas sejumlah anggota, dan kekayaan menjadi milik bersama. Firma juga memiliki beberapa jenis, seperti firma dagang, firma jasa, firma umum, dan firma terbatas.

Firma memiliki beberapa kelebihan, seperti mudah didirikan, modal lebih besar, manajemen lebih efektif, pembagian laba lebih adil, dan pajak lebih rendah. Namun firma juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tanggung jawab tidak terbatas, kontinuitas tidak pasti, konflik internal lebih besar, kesulitan mendapatkan pinjaman, dan transfer kepemilikan sulit.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendirikan firma, ada beberapa saran yang dapat Anda pertimbangkan, yaitu:

  • Pilihlah anggota firma yang memiliki visi dan misi yang sama dengan Anda dan dapat dipercaya
  • Tentukanlah nama firma yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan dan tidak menyesatkan atau meniru nama firma lain
  • Buatlah akta pendirian firma yang jelas dan lengkap mengenai hak dan kewajiban setiap anggota serta ketentuan-ketentuan lainnya
  • Daftarkanlah nama firma ke kantor pendaftaran perusahaan atau kantor notaris untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  • Kelolalah keuangan firma dengan baik dan transparan serta buatlah laporan keuangan secara berkala
  • Jalinlah hubungan baik dengan pihak ketiga, seperti pelanggan, pemasok, kreditur, dll
  • Tingkatkanlah kualitas produk atau jasa yang ditawarkan oleh firma agar dapat bersaing dengan perusahaan lain
  • Pertimbangkanlah kemungkinan untuk mengubah bentuk badan usaha menjadi perseroan terbatas (PT) jika usaha sudah berkembang pesat dan memerlukan modal lebih besar

Baca juga: