Apa itu Royalti

Royalti Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh

Diposting pada 578 views

Pengertian Royalti

Royalti adalah suatu pembayaran yang diberikan kepada pemilik aset tak berwujud (intangible asset) atau hak kekayaan intelektual (intellectual property) atas penggunaan atau pemanfaatan aset atau hak tersebut oleh pihak lain. 

Royalti biasanya dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan kotor atau bersih yang dihasilkan dari penggunaan aset atau hak tersebut. Royalti juga diatur secara hukum dalam undang-undang perpajakan, khususnya dalam konteks pajak penghasilan atas royalti yang dibayarkan kepada nonresiden.

Royalti sering diperoleh oleh para seniman, penulis, pencipta lagu, penemu, atau pemilik waralaba yang memiliki hak cipta, paten, merek dagang, atau lisensi atas karya atau produk mereka. Royalti juga bisa diperoleh oleh pemilik sumber daya alam, seperti tanah, minyak, gas, atau mineral yang menyewakan atau menjual hak atas sumber daya alam tersebut kepada pihak lain. Royalti merupakan salah satu bentuk penghasilan pasif yang bisa memberikan aliran kas yang stabil dan berkelanjutan bagi pemiliknya.

Jenis-Jenis Royalti

Royalti bisa dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan aset atau hak yang menjadi dasar pembayarannya. Berikut adalah beberapa jenis royalti yang umum dikenal:

1. Royalti Waralaba

Royalti waralaba adalah pembayaran yang diberikan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) atas penggunaan merek dagang, sistem operasional, atau bimbingan bisnis yang dimiliki oleh pemberi waralaba. 

Royalti waralaba biasanya dihitung berdasarkan persentase dari penjualan kotor atau bersih yang dihasilkan oleh penerima waralaba. Contoh royalti waralaba adalah pembayaran yang dilakukan oleh gerai McDonald’s kepada perusahaan induknya atas penggunaan nama dan logo McDonald’s.

Baca juga: Apa itu waralaba?

2. Royalti Pertunjukan

Royalti pertunjukan adalah pembayaran yang diberikan oleh penyelenggara pertunjukan kepada pemilik hak cipta atas karya seni, kesusastraan, atau ilmiah yang dipertunjukkan di depan umum. Royalti pertunjukan biasanya dihitung berdasarkan jumlah tiket yang terjual atau jumlah penonton yang hadir.

Contoh royalti pertunjukan adalah pembayaran yang dilakukan oleh bioskop kepada produser film atas penayangan film di layar lebar.

3. Royalti Paten

Royalti paten adalah pembayaran yang diberikan oleh pihak yang menggunakan atau memproduksi suatu penemuan atau inovasi teknologi yang dilindungi oleh paten kepada pemilik paten tersebut. 

Royalti paten biasanya dihitung berdasarkan jumlah unit produk yang dijual atau diproduksi dengan menggunakan paten tersebut.

Contoh royalti paten adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan farmasi kepada penemu obat atas penggunaan formula obat tersebut.

4. Royalti Buku

Royalti buku adalah pembayaran yang diberikan oleh penerbit buku kepada penulis buku atas hak cipta atas karya tulisannya. 

Royalti buku biasanya dihitung berdasarkan jumlah buku yang terjual atau dicetak dengan menggunakan karya tulisan tersebut. Contoh royalti buku adalah pembayaran yang dilakukan oleh penerbit Gramedia kepada penulis novel atas penjualan novel tersebut.

5. Royalti Mineral

Royalti mineral adalah pembayaran yang diberikan oleh pihak yang mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber daya alam, seperti minyak, gas, batu bara, atau emas kepada pemilik hak atas sumber daya alam tersebut. 

Royalti mineral biasanya dihitung berdasarkan jumlah atau nilai sumber daya alam yang diambil atau diproduksi dari tanah atau wilayah yang dimiliki oleh pemilik hak tersebut.

Contoh royalti mineral adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan minyak kepada pemilik tanah atas pengambilan minyak dari tanah tersebut.

Contoh Royalti

Berikut adalah beberapa contoh royalti yang bisa dijadikan sebagai ilustrasi:

  • Seorang penulis lagu mendapatkan royalti sebesar 10% dari pendapatan kotor penjualan album musik yang menggunakan lagunya. Jika album tersebut terjual sebanyak 100.000 kopi dengan harga Rp 100.000 per kopi, maka penulis lagu tersebut akan mendapatkan royalti sebesar Rp 1 miliar (10% x Rp 100.000 x 100.000).
  • Seorang penulis buku mendapatkan royalti sebesar 15% dari pendapatan bersih penjualan buku yang ditulisnya. Jika buku tersebut terjual sebanyak 50.000 kopi dengan harga Rp 50.000 per kopi dan biaya produksi Rp 10.000 per kopi, maka penulis buku tersebut akan mendapatkan royalti sebesar Rp 300 juta (15% x (Rp 50.000 – Rp 10.000) x 50.000).
  • Seorang penemu obat mendapatkan royalti sebesar 5% dari jumlah unit obat yang diproduksi dengan menggunakan patennya. Jika obat tersebut diproduksi sebanyak 1 juta unit dengan harga Rp 20.000 per unit, maka penemu obat tersebut akan mendapatkan royalti sebesar Rp 1 miliar (5% x Rp 20.000 x 1 juta).
  • Seorang pemilik waralaba mendapatkan royalti sebesar 8% dari penjualan bersih gerai waralaba yang menggunakan merek dagangnya. Jika gerai waralaba tersebut memiliki penjualan kotor sebesar Rp 500 juta dan biaya operasional sebesar Rp 200 juta, maka pemilik waralaba tersebut akan mendapatkan royalti sebesar Rp 24 juta (8% x (Rp 500 juta – Rp 200 juta)).
  • Seorang pemilik tanah mendapatkan royalti sebesar 12% dari nilai minyak yang diambil dari tanahnya oleh perusahaan minyak. Jika perusahaan minyak tersebut mengambil minyak sebanyak 10.000 barel dengan harga Rp 1 juta per barel, maka pemilik tanah tersebut akan mendapatkan royalti sebesar Rp 12 miliar (12% x Rp 1 juta x 10.000).

FAQ

Apa itu pajak royalti?

Pajak royalti adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri. Pajak royalti ini merupakan salah satu bentuk pajak penghasilan pasal 26 yang bersifat final dan dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan royalti.

Berapa tarif pajak royalti?

Tarif pajak royalti adalah sebesar 20% dari jumlah bruto pembayaran royalti. Namun, tarif ini bisa berbeda jika ada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat domisili penerima royalti. Tarif pajak royalti berdasarkan P3B bisa berkisar antara 5% hingga 15%.

Bagaimana cara menghitung pajak royalti?

Cara menghitung pajak royalti adalah dengan mengalikan tarif pajak royalti dengan jumlah bruto pemb

Baik, berikut adalah kesimpulan yang saya buat untuk artikel di atas:

Kesimpulan

Royalti adalah suatu pembayaran yang diberikan kepada pemilik aset tak berwujud atau hak kekayaan intelektual atas penggunaan atau pemanfaatan aset atau hak tersebut oleh pihak lain. Royalti bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti royalti waralaba, royalti pertunjukan, royalti paten, royalti buku, dan royalti mineral.

Royalti juga dikenakan pajak penghasilan pasal 26 yang bersifat final dan dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan royalti.

Tarif pajak royalti adalah sebesar 20% dari jumlah bruto pembayaran royalti, kecuali jika ada P3B yang mengatur tarif yang lebih rendah. Royalti merupakan salah satu bentuk penghasilan pasif yang bisa memberikan aliran kas yang stabil dan berkelanjutan bagi pemiliknya.

Baca juga: