bentuk penyalahgunaan kebebasan PERS

Bentuk bentuk Penyalahgunaan Kebebasan PERS

Diposting pada 28,443 views

Bentuk bentuk Penyalahgunaan Kebebasan PERS – Kebebasan pers ada positif dan juga negatifnya, salah satu dampak negatif dari kebebasan pers adalah terjadinya penyalahgunaan.

Contoh penyalahgunaan pers tersebut contohnya seperti penyiaran yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, membentuk opini yang menyesatkan dan lain sebagainya. Pada post kali ini kita akan membahas berbagai bentuk penyalahgunaan kebebasan pers di Indonesia.

Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Kebebasan PERS

1. Penyiaran berita/informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik

Penyalahgunaan kebebasan pers yang pertama adalah penyiaran yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Penyiaran yang seperti ini merupakan penyalahgunaan yang paling sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum profesional.

Dampak dari penyiaran yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik adalah dapat merugikan pihak-pihak tertentu, sebagai contoh adalah kesalahan penyebutan nama tersangka dan kuran jelasnya penjelasan atau gambar suatu peristiwa.   

2. Peradilan oleh Pers (Tria By Press)

Pemberitahuan terus menerus pada satu pihak, sedangkan pihak lain yang tidak terlibat tidak diberitakan akan menghasilkan berita yang tidak seimbang.

Tentu saja secara tidak langsung seseorang merasa diadili oleh pers karena pemberitaan yang tidak seimbang tersebut. Hal ini juga bisa melanggar asas praduga tak bersalah.  

Baca : Sejarah perkembangan pers di Indonesia

3. Membentuk opini yang menyesatkan

Penyalahgunaan kebebasan pers yang ketiga adalah menyiarkan berita yang dapat membentuk opini yang menyesatkan.

Penyalahgunaan ini juga dapat merugikan salah satu pihak, pasalnya berita tersebut menyesatkan dan membuat opini negatif terhadap orang atau kelompok tertentu.

Biasanya berita yang seperti ini banyak ditemukan pada saat adanya pemilu, baik itu pada saat pilpres atau pileg (pilihan legislatif).   

Opini yang menyesatkan ini bisa terbentuk karena berita yang diinformasikan kurang jelas, serta tingkat pemahaman masing masing orang berbeda beda. Sehingga dapat membuat opini atau pendapat yang salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.   

4. Bentuk tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif 

Penyalahgunaan kebebasan pers yang keempat adalah bentuk tulisan yang provokatif, maksunya adalah media memberitakan sesuatu yang dapat memprovokasi untuk melakukan sesuatu seperti konflik atau yang lainnya.

Penyalahgunaan ini dapat juga dikatakan dengan media yang memberitakan informasi yang berbau pengaruh akan meinmbulkan keterlibatan pihak lain dan memicu emosi pihak lain tersebut yang sebenarnya tidak terlibat dalam suatu peristiwa. 

Baca juga : Pengertian PERS

5. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang undang Hukum Pidana

Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara terdapat dalam KUHP, misalnya :

1. Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (137 KUHP)

2. Delik Penyebar Kebencian (154 KUHP)

3. Delik Penghinaan Agama (156 a KUHP)

4. Delik Kesusilaan/Pornografi (282 KUHP)  

6. Iklan yang menipu/melanggar hukum dll

Penyalahgunaan pers yang ke-enam adalah iklan yang menipu. Umumnya iklan yang dimuat di pers Indonesia harus bersifat membangung, bermanfaat, dan tidak membohongi publik. Iklan juga harus bebas dari hal hal yang berbau por-nografi, tidak melanggar hukum dan lain sebagainya.

Dan berikut ini adalah unsur unsur iklan yang dapat membuat penyalahgunaan pers :

  • Bersifat menipu atau tidak jujur, menyesatkan, merugikan salah satu pihak, baik moral maupun material atau kepentingan umum
  • Iklan yang melanggar hukum, mengganggu kepentingan umum atau yang dapat menyinggung rasa susila yang bersifat pornografi atau vulgar
  • Iklan yang dapat merusak pergaulan masyarakat yang dapat menimbulkan efek psikologis yang merusak kepribadian bangsa, serta yang merusak nama baik dan martabat seseorang.
  • Iklan yang dapat merusak kepentingan nasional secara moral, material, dan spiritual atau kepentingan lain yang berlawanan dengan asas pancasila
  • Iklan yang bertentangan dengan kode profesi golongan lain.

Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Untuk memperjelas kita bagi menjadi dua, pers yang bebas berarti pers yang tidak ada campur tangan dari pihak manapun (pihak luar) untung membengkokken profesional dan kode etik jurnalistik.

Dengan adanya kebebasan pers ini diharapkan agar dapat menyalurkan aspirasi/informasi dan pendapat ke pembaca, pendengar, dan penonton dengan jujur dan akurat, tidak bisa dan tanpa prasangka, adil dan tidak sepihak, serta obyektif dan komprehensif. Intinya dapat memberikan berita yang sebenarnya, tidak dirubah demi kepentingan kelompok tertentu.

Kebebasan pers itu sangat penting, menurut Thomas Jefferson jika ia diminta untuk memilih antara pemerintahan negara dan kebutuhan akan pers, maka ia akan langsung memilih pers.  

Menurut Jefferson, kebebasan pers ini tidak akan merugikan negara atau rakyat. Pendapat Thomas ini kemudian dikenal sebagai teori Jefferson.   Namun pendapat tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh tokoh tokoh yang lain, salah satu orang yang tidak mendukungnya adalah A. Muis.  

A. Muis menafsirkan teori tersebut sebenarnya hendak menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan sesuatu yang mutlak sifatnya, dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Pengaruh teori yang dikemukakan oleh Jefferson terhadap kehidupan pers Indonesia seperti dinyatakan A. Muis, melahirkan beberapa istilah yang dialamatkan kepada pers Indonesia.  

Misalnya pers Indonesia sebagai kekuasaan keempat (setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif) sebagai pilar demokrasi, hak masyarakat untuk mengetahui apa yang diperlukan.   

Kebebasan PERS sebagai HAM dan lain sebagainya. Dalam UU No 40 Th 1999 tentang PERS, dikemukakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.  

Dengan kata lain sebenarnya dalam pengertian kebebasan pers terkandung juga tanggung jawab.

Tanggung jawab itu untuk serta mewujudkan prinsip demokrasi (seperti menghargai kebebasan atau hak orang lain, menjunjung persamaan, keterbukaan dan partisipasi serta keberpihakkan kepada kepentingan rakyat), keadilan dan mematuhi hukum yang berlaku, serta melaksanakan kode etik jurnalistik.

Jadi walaupun kita memiliki kebebasan pers, namun harus disertai dengan tanggung jawab. Karena bila tidak akan membuat terjadinya penyalahgunaan pers yang semakin banyak.  

Baca juga artikel yang terkait PERS :

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.