pengalaman pribadi membuat skck

Pengalaman Pribadi Membuat SKCK di POLRES Bayar 30 Ribu

Diposting pada 3,037 views

Pengalaman Pribadi Membuat SKCK di POLRES – Membuat SKCK dapat dilakukan didua lokasi yaitu POLSEK dan POLRES. Hanya saja untuk setingkat POLSEK, SKCK yang diterbitkan tidak bisa digunakan sebagai pelengkap administrasi PNS. Sehingga lebih baik langsung saja ke POLRES sesuai dengan domisili pemohon.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh POLRI tentang catatan seseorang apakah pernah melakukan kejahatan, tindak pidana atau semacamnya. Umumnya SKCK ini diperuntukkan ketika akan mendaftar kerja, bahkan syarat administrasi PNS juga membutuhkan SKCK ini.  

Berdasarkan pengalaman pribadi, saya membuat SKCK hanya butuh waktu 1 jam an dimulai dari pembuatan sidik jari, pengisian formulir hingga menerima SKCK + legalisir.

Paling lama menurut saya di proses pengisian formulir dan pembuatan sidik jari yang terkadang harus antri.  

Sementara untuk yang lain-lain relatif cepat. Lebih baik juga pembuatan SKCK dilakukan dipagi hari, kalau bisa sih sebelum jam 08.00 harus sudah sampai di POLRES, karena kalau kesiangan biasanya antrinya lebih banyak.

Apakah membuat SKCK Gratis?Membuat SKCK tidaklah garits, ada biaya administrasi yang harus ditanggung oleh pemohon. Besar biaya administrasinya adalah Rp 30.000,-. Biaya ini digunakan untuk mencetak SKCK dan keperluan lainnya.  

SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan, dan ketika habis masa berlakunya maka bisa diperpanjang agar tetap bisa digunakan kembali.

Syarat Buat SKCK di POLRES

Membuat SKCK dapat dilakukan di POLRES, silahkan datang sepagi mungkin agar tidak terlalu banyak antri. Bawa juga berkas-berkas yang dibutuhkan.  

1. Dokumen/Berkas Yang Perlu Dibawa

cara membuat skck

Pembuatan SKCK membutuhkan beberapa berkas sebagai syaratnya, awalnya pembuatan SKCK ini mengharuskan membawa surat pengantar dari Kelurahan / Kecamatan. Tapi di beberapa daerah sudah menghapuskan syarat surat pengantar ini, sehingga yang perlu dibawa adalah :

  1. FC KTP 1 lembar + 1 lembar jika tidak punya rumus sidik jari.
  2. FC Kartu Keluarga 1 lembar
  3. FC Akta Kelahiran 1 Lembar
  4. Foto 4×6  background merah 4 lembar + 1 lembar jika tidak punya rumus sidik jari.
  5. Sidik Jari

Jika terpaksanya tidak ada FC Kartu Keluarga dan FC Akta Kelahiran, dapat menggunakan FC Ijazah terakhir.  

2. Membuat Rumus Sidik Jari

Sidik jari merupakan salah satu syarat membuat SKCK, jika sebelumnya sudah pernah melakukan sidik jari maka bisa langsung membawa berkasnya dan langsung mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK. Namun jika belum punya, maka harus buat terlebih dahulu nomor sidik jarinya.  

Biasanya lokasinya berada di dekat pembuatan SKCK, dan tenang saja pembuatan sidik jari ini gratis. Syaratnya hanya membawa dua berkas yaitu : 

  1. FC KTP 1 lembar
  2. Foto 4×6 background merah 1 lembar

Proses pembuatan sidik jari ini cukup singkat, tinggal serahkan FC KTP dan Fotonya, kemudian nanti dikasih formulir yang harus di isi dan pengecapan sidik jari oleh petugas.

Setelah selesai serahkan kembali untuk dilakukan pendataan, baru kemudian kalian menerima dokumen rumus sidik jari.  

Untuk membuat SKCK sebaiknya kita menggunakan dokumen sidik jari hasil fotocopy saja, sehingga dokumen tersebut bisa kita simpan dan dapat kita gunawak sewaktu-waktu saat kita memerlukannya.  

Langkah-langkah Membuat SKCK Berdasarkan Pengalaman Pribadi

1. Minta formulir permohoman SKCK ke petugas kemudian isi secara lengkap sesuai dengan data diri. 

2. Lengkapi dengan berkas persyaratan pembuatan SKCK yang terdiri dari: 

  • FC KTP 1 Lembar
  • FC KK 1 Lembar
  • FC Akta Kelahiran 1 Lembar
  • FC Sidik Jari
  • Foto 4×6 background warna merah

3. Serahkan ke petugas di Loket 1, dan bayar biaya administrasinya sebesar Rp 30.000,. Setelah itu maka kamu akan menerima nomor antrian.

4. Tunggu sampai nomor antrianmu dipanggil dan SKCK nya pun sudah jadi.

5. SKCK dapat difotokopi kemudian dilegalisirkan, jumlah maksimalnya adalah 5 lembar.

6. Selesai  

Sangat mudah bukan untuk membuat SKCK di POLRES? Harap perhatikan bahwa SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan, ketika hampir habis SKCKnya dapat diperpanjang dengan melampirkan SKCK lama dan persyaratan yang sama dengan permohonan SKCK baru.  

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Pembuatan SKCK

  1. Pastikan datang ke POLRES pada saat jam operasional layanan yaitu dari hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB atau Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.
  2. SKCK untuk melamar pekerjaan di BUMN, PNS atau keperluan luar negeri harus dilakukan di POLRES.
  3. Pihak POLRES akan mengecek kelengkapan yang kalian bawa, jadi pastikan kalian membawa berkas-berkas diatas secara lengkap ya.
  4. Sidik jari dapat dibuat di dekat pembuatan SKCK, di POLRES Sleman pembuatan sidik jari ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Semoga buat kalian yang buat SKCK untuk mendaftar pekerjaan dapat keterima dan mulai bekerja yaa, salam sukses !!

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.