Pada kesempatan kali ini kitapunya.net akan berbagi mengenai contoh penggunaan qiyas dan ijma dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang menggunakan bukan kita, melainkan para ulama yang telah mempelajari ilmu agama secara lebih mendalam.
Contoh Penggunaan Qiyas dan Ijma’
Contoh penggunaan qiyas adalah meminum khamar (arak) adalah perbuatan yang telah ditetapkan oleh nash, yaitu haram.
Berdasarkan Firman Allah swt dalam Surat Al Maaidah ayat 90 sebab khmar adalah minuman yang memabukkan. Maka diqiyaskan (disamakan) kepada setiap minuman lain seperti anggur, wiski, dan brandy.
Ketentuan hukum meminum minuman tersebut tidak jelas, tetapi hukumnya dsamakan dengan minuman khamar, karena anggur, wiski dan brandy adalah minuman yang memabukkan.
Contoh lain : Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap yang mewariskan adalah perbuatan yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash (Al-Hadits), yaitu melarang pembunuh memperoleh harta pustaka.
Sabda Nabi Muhammad saw :
Tidaklah mendapat bagan harta pustaka, seorang yang melakukan pembunuhan.
Karena ‘illiat (sebab) pembunuhan itu adalah mmenyegerakan sesuatu sebelum waktunya, maka tidaklah dibenarkan tujuan itu, dan ddihukum dengan tidak memperoleh bagian harta warisan.
Sedangkan pembunuhan yang dlakukan oleh seorang yang menerima wasiat kepada yang memberi wasiat terdapat padanya ‘illiat (sebab) tersebut, maka di qiyaskanlah (disamakan) dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pewaris terhadap orang yang mewariskan.
Karena itu, terhalanglah orang yang diwasiati itu untuk memiliki harta/barang yang diwasiatkan, lantaran dia membunuh orang yang memberi wasita.
Contoh Penggunaan Ijma’
Sebagai contoh penetapan hukum berdasarkan ijma’ ialah pemberian warisa kepada nenek lelaki (jadd) ketika ia berkumpul (bersama-sama) dengan anak lelaki, apabila orang yang meninggal meninggalkan seorang anak lelaki dan nenek lelaki.
Dalam hal ini seorang nenek ketika tidak ada aya (ayah orang yang meninggal) menggantikan ayah dalam menerima warisan seperenam harta peninggalan. Keputusan tersebut berdasarkan ijma’ sahabar.
Demikian pula tersishnya saudara-saudara yang meninggal, lelaki atau perempuan, baik sekandung atau seayah saja, karena adanya ayah. Penetapan ini juga berdasarkan ijma’,.
Juga pemesanan barang yang baru akan dibuat (istishna) yang seharusnya tidak boleh, karena hal ini berarti membeli barang yang tidak ada. Akan tetapi keputusan ijma’ membolehkan pemesanan tersebut karena diperlukan.