Struktur penulisan dalam contoh surat perjanjian kontrak kerja harus dipahami dengan baik agar Anda bisa membuatnya dengan benar. Hal tersebut dilakukan karena perjanjian kontrak kerja termasuk dalam jenis dokumen resmi yang memiliki ketentuan penulisan.
Pada surat perjanjian, telah dijabarkan beberapa poin penting yang mengatur hubungan kerjasama antara kedua belah pihak. Surat perjanjian secara resmi dibubuhi tanda tangan dan juga materai agar memiliki nilai hukum.
Daftar Isi Artikel
Pengertian dan Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat perjanjian kontrak kerja memiliki sifat yang mengikat hubungan kerja sama antara kedua belah pihak yang sudah sepakat akan beberapa ketentuan tertentu. Surat ini biasanya dibuat oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan. Surat ini berisikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak dengan baik dan sesuai.
Selain itu, surat perjanjian juga berisikan aturan perusahaan yang tidak boleh dilanggar oleh karyawan, durasi hubungan kerja, upah dan lain sebagainya. Sebelum menandatangani surat kontrak kerja, sebaiknya Anda baca dengan teliti terlebih dahulu. Pembuatan surat ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.
- Surat perjanjian mampu memberikan ketenangan kepada pihak terkait untuk menyepakati hubungan kerja yang terbentuk.
- Memberikan informasi yang lebih jelas kepada kedua pihak tentang kewajiban dan hal yang harus dipenuhi.
- Surat perjanjian bisa menjadi pedoman untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak.
- Surat perjanjian mampu berperan sebagai penengah dan menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Setelah membahas tentang fungsinya, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat surat kontrak kerja.
- Surat perjanjian harus dilengkapi dengan materai agar terlindungi secara hukum.
- Pembuatan serta penandatanganan surat perjanjian harus dilakukan secara sadar dan ikhlas dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Isi serta ketentuan surat perjanjian telah disepakati kedua pihak.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UUD yang berlaku.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak boleh menggunakan kalimat yang mampu memiliki arti ganda.
Format dan Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan
Surat perjanjian kontrak kerja karyawan dibuat untuk mengikat hubungan kerjasama antara pekerja dan juga perusahaan. Surat ini mengatur beberapa ketentuan yang dijabarkan melalui beberapa pasal. Ketentuan tersebut mengatur hak serta kewajiban dari kedua belah pihak, jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh pekerja dan menjadi bukti bahwa hubungan kerja akan dimulai pada periode yang tertera pada surat. Penjabaran tentang jabatan, gaji, hak cuti dan lainnya juga dijabarkan pada surat ini. Berikut contohnya.
Surat perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan dibuat untuk mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak. Informasi data pribadi kedua pihak didefinisikan secara mendetail pada surat perjanjian. Beberapa ketentuan dijabarkan kedalam pasal-pasal agar tertulis secara lebih mendetail.
Waktu kerja, status serta jabatan karyawan dijabarkan secara mendetail pada surat kontrak kerja. Penggunaan kop surat pada surat kontrak membuktikan bahwa perusahaan tersebutlah yang membuat perjanjian dengan karyawannya.
PT. KITAPUNYA SEJAHTERA
Jalan Damai KM. 9 Nomor 10, Sardonoharjo, Sleman, Yogyakarta
Telp. 08181181811 Email: kitapunyasejahterah@gmail.com
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: ———————————-
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Anindhita Rahmawati
Jabatan : Manajer DHG
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Kitapunya Sejahtera yang berkedudukan di Jalan Damai KM. 9 Nomor 10 dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Rahmad Hidayat
Tempat & tanggal lahir : Sleman, 10 Januari 2020
Pendidikan terakhir : D3 Manjemen
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Minggir 3, Sendangagung, Minggir, Sleman
No. KTP : 340403030303030322
Telepon : 085740041152222
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini Selasa, tanggal 01 bulan Desember tahun 2020, kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
PASAL SATU
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di PT. Kitapunya Sejahtera yang berkedudukan di Jalan Damai KM. 9 Nomor 10 dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL DUA
PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai Customer Service pada Departemen Sales. Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan PT. Kitapunya Sejahtera.
PASAL TIGA
Masa percobaan ditetapkan selama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.
PASAL EMPAT
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
PASAL LIMA
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah 40 (empat puluh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu, dimulai hari Senin dan berakhir pada hari Jum’at, dengan perincian sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 17.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 – 13.00 WIB.
- Hari Jum’at, jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 17.30 WIB dengan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) jam, yaitu pada pukul 12.00 – 13.30 WIB.
PASAL ENAM
- PIHAK PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk kerja.
PASAL TUJUH
- Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap jam lembur.
- Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL DELAPAN
- Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2).
- Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat-lambatnya 3 (dua) hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL SEMBILAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL SEPULUH
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan PT. Kitapunya Sejahtera yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
- Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
- Skorsing, atau
- Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
- Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL SEBELAS
PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL DUA BELAS
PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
PASAL TIGA BELAS
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
PASAL EMPAT BELAS
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL LIMA BELAS
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.
PASAL ENAM BELAS
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 01 Desember 2020
PIHAK PERTAMA [ ————————- ] SAKSI 1 [ ————————- ] | PIHAK KEDUA [ ———————— ] SAKSI 2 [ ————————- ] |
Sumber referensi : https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-surat-perjanjian-kerja-FH-UII.pdf
Download Format .DOC di Google Drive : Link Download
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Perusahaan Singkat
Ketika mempekerjakan seseorang, pihak perusahaan harus mengeluarkan surat perjanjian kontrak kerja secara resmi sebagai bukti bahwa pihak terkait telah memenuhi syarat dan diterima bekerja pada perusahaan tersebut.
Ketentuan umum, waktu berlaku kontrak, waktu kerja serta upah yang diberikan akan dijabarkan secara mendetail pada surat perjanjian. Identitas karyawan yang dipekerjakan akan diinformasikan secara jelas. Berikut format penulisan suratnya.
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: 912/220/DISIK/2020
Pada hari ini, Selasa tanggal 24 November 2020 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Drs. Jaya Purnama, S.E. M.M
Jabatan : Manajer HRD
Alamat : Jalan Magelang Km. 10 Sleman Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Suka-suka yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Desi Wulansari
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 10 Januari 1998
No. KTP : 1010101010
Jabatan : Sekretaris
Alamat : Jalan Kebonagung Km. 12 Sleman, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam perjanjian kerja ini yang mana selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
- PIHAK PERTAMA memiliki kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan.
- PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk pemutusan ataupun melanjutkan kontrak dengan PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan pada PIHAK PERTAMA sebagai Sekretaris.
PASAL 2 WAKTU BERLAKU KONTRAK
Surat perjanjian kerja ini berlaku sejak 24 November 2020 sampai dengan 25 November 2021 selama kurun waktu tersebut pihak kedua akan menjadi karyawan dari PT. Suka-suka.
PASAL 3 WAKTU KERJA DAN UPAH
PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi wakatu kerja selama 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 6 (enam) hari dalam seminggu.
PIHAK KEDUA juga akan merima upah sebesar Rp 3.000.000 dengan tunjangan (makan, transportasi dan Kesehatan) sebesar Rp 1.000.000. Sehingga total gaji PIHAK KEDUA sebesari Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Yogyakarta, 24 November 2020
Pihak Pertama (Drs. Jaya Purnama, S.E. M.M) | Pihak Kedua (Desi Wulansari) |
Download Format WORD (.DOC) : Link Download
Masa berlaku surat dimulai sejak surat kontrak ditandatangani oleh kedua pihak. Ketentuan kerja dan perjanjian dijabarkan kedalam poin-poin agar terperinci. Hak serta kewajiban kedua pihak diinformasikan secara jelas pada surat perjanjian.
Jangka waktu kontrak berlaku selama periode yang tertulis pada surat perjanjian. Upah yang akan diberikan atas pekerjaan diinformasikan secara jelas melalui surat tersebut. Perjanjian kontrak kerja ditandatangani oleh kedua pihak yang sepakat melakukan hubungan kerja.
Baca juga : (DOC) Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Format Word
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta
Surat perjanjian kerja dibuat untuk mengatur semua hak dan kewajiban karyawan dan juga perusahaan. Dengan adanya dokumen resmi ini, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi aturan yang telah tertulis. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut terjadi karena dokumen ini memiliki kekuatan hukum. Berikut contohnya.
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: 912/220/DISIK/2020
Pada hari ini, Selasa tanggal 21 Oktober 2020 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Reza Hidayat S.Psi
Jabatan : Manajer HRD
Alamat : Jalan Kabupaten Km. 10 Sleman Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Bebas Sejahtera yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Putri Nur Haliza
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 10 Maret 1995
No. KTP : 1010101010
Jabatan : Sekretaris
Alamat : Jalan Kebonagung Km. 12 Sleman, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam perjanjian kerja ini yang mana selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
- PIHAK PERTAMA memiliki kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan.
- PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk pemutusan ataupun melanjutkan kontrak dengan PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan pada PIHAK PERTAMA sebagai Sekretaris.
- PIHAK KEDUA akan taat serta tunduk pada tata tertib dan peraturan kerja yang berlaku.
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disepakati Bersama.
PASAL 2 WAKTU BERLAKU KONTRAK
- Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 24 November 2020 sampai dengan 25 November 2021 selama kurun waktu tersebut pihak kedua akan menjadi karyawan dari PT. Suka-suka.
- Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak dapat melakukan perpanjanngan kontrak baru dengan kesepakatan Bersama.
PASAL 3 WAKTU KERJA DAN UPAH
- PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi wakatu kerja selama 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 6 (enam) hari dalam seminggu.
- PIHAK KEDUA juga akan merima upah sebesar Rp 3.000.000 dengan tunjangan (makan, transportasi dan Kesehatan) sebesar Rp 1.000.000. Sehingga total gaji PIHAK KEDUA sebesari Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan tindak criminal yang merugikan PIHAK PERTAMA dan/atau melakukan Tindakan indisipliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka PIHAK PERTAMA akan langsung memberhentikan PIHAK KEDUA dari pekerjaannya walaupun masih dalam masa kontrak.
Yogyakarta, 24 November 2020
Pihak Pertama (Reza Hidaya S.Psi) | Pihak Kedua (Putri Nur Haliza) |
Download format word (.doc) : Link Download
Informasi pihak pemberi dan penerima pekerjaan dijabarkan secara terperinci pada surat perjanjian kerja. Upah serta jam kerja yang berlaku tertulis jelas pada surat perjanjian.
Ketentuan lain yang mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak diinformasikan secara terperinci melalui poin-poin pasal yang terlampir. Surat perjanjian kerja disepakati kedua belah pihak setelah dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Freelance
Freelance memiliki jangka waktu kerja tidak menentu dan biasanya ditentukan dalam periode tertentu. Pekerja freelance tidak diharuskan ke kantor, melainkan bekerja dari rumah. Meskipun terlihat cukup fleksibel, namun pekerja freelance juga harus memiliki perjanjian kontrak yang jelas agar tidak saling merugikan. Seperti ini contoh kontrak kerjanya.
Identitas kedua pihak yang menyepakati perjanjian kerja diinformasikan secara jelas pada surat perjanjian. Periode kerja yang disepakati tertulis dengan jelas pada surat perjanjian kerja. Ketentuan lain yang mengatur tentang kesepakatan kerja dijelaskan dalam poin-poin yang disebutkan pada surat perjanjian.
Surat perjanjian kontrak kerja bersifat mengikat dan bisa dijadikan sebagai bukti bahwa kedua belah pihak telah sepakat membangun kerja sama sesuai dengan ketentuan yang telah dijabarkan pada surat. Kedua belah pihak harus patuh dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi.
Terimakasih sudah membaca artikel Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja, lihat juga contoh surat yang lain :
- Contoh Surat Dispensasi Kuliah untuk Berbagai Kebutuhan
- Contoh Surat Jual Beli Motor
- Contoh Surat Permohonan Narasumber
- Contoh Surat Pengunduran Diri dari Organisasi
- Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Format Word
- Contoh Surat Peminjaman Tempat
- Contoh Surat Keterangan Penghasilan