Gaji dan Tunjangan Kinerja Kerja di Bea Cukai – Kita semua pasti sudah tahu bahwa pekerjaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu pekerjaan yang banyak diidam-idamkan oleh banyak orang, sebab memiliki gaji yang tinggi disertai pula dengan adanya tunjangan untuk keluarga. PNS tidak harus selalu bekerja di kantor pemerintahan saja, tetapi juga di Bea Cukai yang nantinya akan menghadapi keuangan negara.
Tidak hanya itu saja, untuk menjadi seorang PNS di Bea Cukai, kamu tidak harus kok menjadi lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) terlebih dahulu. Nah, apakah kamu tertarik untuk bekerja di Bea Cukai, jika iya, berikut adalah uraian gajinya!
Berapa Gaji Pokok Pegawai di Bea Cukai?
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok yang diterima oleh pegawai di Bea Cukai adalah sebagai berikut.
Gaji Pokok Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Golongan | Jenjang Pendidikan | Besaran Gaji |
Golongan I | SD dan SMP | Rp1.560.800 – Rp2.686.500 |
Golongan II | SMA dan D3 | Rp2.022.200 – Rp3.820.000 |
Golongan III | S-1 hingga S-3 | Rp2.579.400 – Rp4.797.000 |
Golongan IV | Rp3.044.300 – Rp5.901.200 |
Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan di Bea Cukai
No. | Jabatan | Besaran Gaji per Bulan |
1. | Administrasi dan Pelayanan Pelanggan | Rp3.250.000 |
2. | Pelayanan Profesional | Rp4.000.000 |
3. | Staf Legal | Rp4.000.000 |
4. | Administrasi | Rp4.000.000 |
5. | Pelaksana Pemeriksa dan Teknik | Rp4.630.000 |
6. | Teknik | Rp4.970.000 |
7. | Pemeriksa | Rp5.000.000 |
8. | Pelaksana | Rp5.430.000 |
9. | Operasional | Rp6.000.000 |
10. | On Job Trainee | Rp6.000.000 |
11. | Junior Officer | Rp10.000.000 |
Tunjangan Kerja di Bea Cukai
Berhubung kerja di Bea Cukai itu termasuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tentu saja akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut adalah uraian tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Bea Cukai.
- Lulusan S1 : Rp 3.980.000
- Lulusan D1 STAN : Rp 3.154.000
- Lulusan D3 STAN : Rp 3. 611.000
Tunjangan Kerja Berdasarkan Tingkatan Eselon Pegawai Bea Cukai
Eselon | Tingkat Nilai | Besaran Tunjangan |
II | 22 | Rp21.330.000 |
II | 21 | Rp18.880.000 |
II | 20 | Rp16.700.000 |
III | 19 | Rp13.700.000 |
III | 18 | Rp12.370.000 |
III | 17 | Rp10.947.000 |
IV | 16 | Rp8.459.000 |
IV | 15 | Rp7.474.000 |
IV | 14 | Rp6.349.000 |
V | 13 | Rp6.349.000 |
Tunjangan Keluarga (Anak/Istri/Suami)
Pegawai yang bekerja di Bea Cukai tidak hanya mendapatkan tunjangan kinerja saja, tetapi juga terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan untuk keluarga (mencakup anak/istri/suami). Berikut adalah besaran tunjangan keluarga tersebut.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak sampai 4%)
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, hingga produktivitas kinerja dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni dengan diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Besaran tunjangan fungsional pemeriksa tersebut sangat beragam, mulai dari Rp300.000 yang diperuntukkan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula, hingga Rp2.020.000 yang diperuntukkan untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
Tunjangan Jabatan Struktural
Adanya tunjangan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan ini hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berada di jenjang atau tingkatan eselon.
Berhubung tunjangan ini diberikan bergantung pada jenjang dan tingkatan eselon, maka besarannya pun berbeda-beda. Untuk eselon VA diberikan tunjangan sebesar Rp360.000, sementara untuk eselon IA diberikan tunjangan sebesar Rp5.500.000.
Tunjangan Makan
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019 ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, setiap pegawai yang bekerja di bea cukai wajib mendapatkan tunjangan makan.
Besaran tunjangan makan tersebut bergantung pada golongannya. Untuk golongan I dan II akan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari. Kemudian untuk golongan III, tunjangan makannya sebesar Rp37.000 per hari. Lalu untuk golongan IV, tunjangan makan adalah sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan Perjalanan Dinas
Ketika melakukan suatu perjalanan dinas, para pegawai bea cukai akan mendapatkan uang saku alias tunjangan guna mendukung program perjalanan dinas tersebut. Hal itu didasarkan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Biasanya, dalam tunjangan perjalanan dinas ini aku mencakup uang makan, uang saku, uang transportasi lokal, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.
Tunjangan Insentif
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, setiap pegawai bea cukai akan mendapatkan tunjangan insentif. Tunjangan insentif ini berikan sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian kinerja, yang telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apa Tugas Pokok dan Fungsi Dari Pegawai Bea Cukai?
Dilansir pada situs https://bcbekasi.beacukai.go.id/, pegawai yang bekerja di bea cukai memiliki tugas pokok dan fungsi seperti berikut ini.
Tugas Pokok Pegawai Bea Cukai
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Bea Cukai
- Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan
Sumber:
https://bcbekasi.beacukai.go.id/