Semenjak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di nomor 11 tahun 2020 yang mengatur perihal tata cara pemberian upah yaitu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, menjadikan adanya perubahan yang besar di dalam sistem penetapan upah minimum. Kendati demikian, faktanya masih banyak terjadi berbagai permasalahan perihal penentuan upah minimum sebagai gaji pegawai pabrik. Berikut, kitabisa.net akan membahas mengenai upah minimum bagi para pegawai pabrik berdasarkan dengan aturan-aturan baru tersebut.
UPAH MINIMUM
Upah minimum yaitu upah bulanan paling rendah yang ditetapkan tiap tahunnya guna sebagai jaring pengaman di dalam suatu wilayah. Upah minimum bisa ditetapkan di dalam kabupaten/kota dan biasa disebut sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain penetapan di kabupaten/kota, upah minimum juga bisa ditetapkan di dalam provinsi dan disebut sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah minimum berguna sebagai batasan paling rendah dari nilai upah. Terdapat aturan dari pemerintah, yang dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah untuk pekerjanya dengan nilai yang lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Upah minimum, baik itu UMK maupun UMP hanya boleh diberikan kepada pekerja yang masih mempunyai status lajang/belum menikah dan dengan masa kerja 0-1 tahun dan masih belum mempunyai pengalaman kerja. Nilai upah minimum hanyalah jumlah upah pokok atau bisa juga jumlah total dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
PENETAPAN UPAH MINIMUM
Jumlah nilai upah minimum pasti berbeda untuk masing-masing daerahnya, yang biasanya disebut dengan menggunakan istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur dari daerah tersebut. Contohnya di provinsi Jawa Tengah, Gubernur provinsi Jawa Tengah lah yang akan menetapkan UMP dan UMK di wilayah Jawa Tengah.
Gubernur provinsi, memberikan ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagai batasan paling rendah, yang mana nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota berbeda-beda tiap kabupaten dan kota yang ada di provinsinya, akan tetapi jumlah nilainya tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, UMK walaupun berbeda-beda jumlah menyesuaikan kabupaten/kotanya namun harus tetap berjumlah lebih tinggi daripada UMPnya.
Untuk daerah DKI Jakarta, hanya menggunakan sistem UMP dengan kata lain tiap-tiap kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta mempunya jumlah upah minimum yang sama.
PENGATURAN UPAH MINIMUM
Pada pasal 25 PP 36/2021 dijelaskan bahwa pengaturan upah minimum ditetapkan berdasarkan dengan pertumbuhan ekonomi serta ketenagakerjaan yang meliputi keseimbangan kemampuan berbelanja (paritas daya beli), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan juga nilai tengah atau median dari upah (marjin antara 50% upah tertinggi dan 50% upah terendah dari karyawan dengan posisi dan atau pekerjaan tertentu).
Data informasi mengenai pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, inflasi, median upah, dan juga tingkat penyerapan tenaga kerja bersumber dari lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang dalam bidang statistik. Gubernur dalam melakukan penetapan upah minimum daerahnya dibantu dengan saran serta pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi untuk melakukan penentuan Upah Minimum Provinsi. Sedangkan untuk penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota, seorang gubernur pasti dibantu oleh bupati/walikota dari daerah tersebut.
APAKAH BOLEH MENDAPATKAN GAJI LEBIH RENDAH DARI UMP/UMK?
Tidak. Dulu, terdapat pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 atau yang sebelumnya sering dikenal sebagai lasal penangguhan pembayaran upah. Akan tetapi, melalui UU 11/2020, Pasal tersebut telah dihapus, yang menjadikan pengaturan perihal penangguhan dalam pembayaran upah minimum sudah tidak berlaku.
Perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah para pekerja pabrik lebih rendah dari nilai Upah Minimum yang telah ditetapkan. Apabila perusahaan tetap melakukan hal tersebut, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran yang dapat termasuk dalam kategori tindakan pidana. Dalam pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 dijelaskan bahwa pelaku pelanggaran tersebut akan diberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran.
UPAH REGULER
Upah reguler yaitu pembayaran upah oleh pengusaha yang dilakukan secara rutin kepada para pekerja sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Waktu pembayaran upah, sebelumnya pasti diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerjanya sebelum kegiatan kerja dilakukan.
TUNJANGAN
Tunjangan tetap yaitu tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja, yang jumlah nilainya tidak dipengaruhi oleh presensi kehadiran maupun pencapaian atau target tertentu. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan hal serupa lainnya.
Dengan adanya tunjangan tetap, maka ada pula tunjangan tidak tetap. Tunjangan tidak tetap yaitu tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya yang jumlah nilainya menyesuaikan berdasarkan kehadiran maupun pencapaian atau target tertentu. Misalnya tunjangan lembur, tunjangan kerajinan, tunjangan kehadiran, dan hal serupa lainnya.
SLIP GAJI
Slip gaji yaitu sebuah bukti pembayaran upah kepada pekerja yang isinya memuat rincian mengenai total nilai upah yang diterima. Tujuan dari adanya slip gaji ini yaitu sebagai bukti tertulis apabila suatu saat nanti muncul perselisihan perihal pembayaran upah.
Dalam pasal 53 PP 36/2021 telah dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberi slip gaji dalam setiap waktu pembayaran upah. Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban untuk memberikan slip gaji, bisa dikenai hukuman atau sanksi administratif yang berupa : 1) teguran tertulis ; 2) pembatasan kegiatan usaha; 3) penghentian sementara alat produksi; dan juga 4) pembekuan kegiatan usaha. Hal tersebut telah ditetapkan dalam pasal 79 ayay (1) PP 36/2021.
DAFTAR UMP DI INDONESIA
Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, dan tidak mengalami kenaikan.
9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
10. Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57
Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp 4.641.854
13. Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
15. DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
16. Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
17. Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000
Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804
Sulawesi
25. Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
27. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
28. Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
29. Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826
Maluku
31. Maluku menjadi Rp2.618.312 dari Rp2.604.960
32. Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530
Papua
33. Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
34. Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600
Baca juga :
- Tugas Quality Control Pabrik Disertai Kualifikasi dan Gajinya
- Pengertian dan Jenis-Jenis Biaya Overhead Pabrik
- Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Pahami
- Tugas Operator Produksi: Pengertian, Keahlian dan Gajinya
- Pengertian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Unsur dan Penilaian Capaian