Pengertian dan Isi Perjanjian Hudaibiyah – Sebelum Islam datang, masyarakat makkah pada waktu itu masih dalam keadaan jahiliyah (bodoh) seperti patung-patung disembah, khamr dan judi dimana mana, pembunuhan dan masih banyak lagi. Tugas Rasul adalah menerima wahyu dan kemudian menyampaikannya kepada umatnya.
Sejarah Perjanjian Hudaibiyah
Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul ketika umurnya 40 tahun, ia kemudian mendakwahkannya secara sembunyi-sembunyi. Namun, setelah itu dilakukan dakwah secara terang-terangan.
Dakwah secara terang-terangan ini mendapatkan perlawanan yang keras dari pemuka-pemuka Quraisy. Jumlah orang yang masuk kedalam agama Islam pada waktu itu juga masih sedikit, sehingga belum mampu mewujudkan masyarakat Islam di Makkah.
Karena adanya perlakuan yang semena-mena dari kaum Quaraisy kepada kaum muslimin, maka Rasul beserta para sahabat berhijrah dari Makkah ke Madinah. Tujuan yang lain juga adalah untuk menyebarkan agama Islam ke Madinah.
Setelah Nabi Muhammad saw beserta kaum muslimin menetap di madinah, di tahun ke enam mereka merasa rindu dengan keluarga yang berada di makkah dan memiliki keinginan untuk berkunjung ke Makkah. Di tambah lagi Nabi Muhammad saw beserta kaum muslimin juga ingin berziarah ke Baitullah (kabbah) yang letaknya berada di kota makkah.
Tepat pada tahun ke-6 H atau sekitar tahun 628 M, akhirnya Rasulullah saw beserta para sahabat yang waktu itu kira-kira jumlahnya 1.400 orang berkunjung ke kota Makkah. Mereka semua berangkan dengan mengenakan pakaian ihram, dan tidak membawa peralatan untuk perang. Kecuali pedang yang disarungkan sebagai alat pertahanan diri.
Kedatangan kaum muslimin yang jumlahnya sangat banyak tersebut, membuat kecurigaan dikalangan orang-orang kafir Arab. Akhirnya oleh pemuka Quraisy mengutus beberapa orang untuk menemui Rasulullah beserta kaum muslimin untuk menanyakan maksud dan tujuan mereka datang ke makkah.
Rasul pun menjelaskan kepada utusan quraisy tersebut, bahwa maksud dan tujuannya datang ke makkah adalah ingin berziarah umrah. Mereka para utusan diperbolehkan untuk memeriksa bawaan yang dibawa oleh seluruh kaum muslimin. Walaupun sudah memeriksa semua bawaan, tetap saja mereka tidak percaya, akhirnya dikirim utusan kedua.
Utusan keua ini berjumlah dua orang yaitu Urwan bin Masus as Saqifi dan Taif. Utusan kedua ini juga bertanya kepada Rasul dengan pertanyaan yang sama dengan utusan yang pertama, dan Rasul pun juga menjawab dengan jawaban yang pertama tadi.
Karena Rasul khawatir terhadap keberanian para Quraisy untuk menyampaikan kenyataan yang mereka dengar dan lihat kepada pimpinan mereka, maka Rasul kemudian mengutus Usman bin Affan untuk melakukan perundingan dengan pihak Quraisy..
Perundingan tersebut dilakukan pada bulan Zulkaidah di tahun ke Enam, tempat perundingan adalah di desa Hudaibiyah makanya disebut dengan perjanjian Hudaibiyah.
Pengertian Hudaibiyah
Perundingan hudaibiyah adalah perundingan yang dilakukan di desa Hudaibiyah dan perundingan antara kaum muslimin dengan pihak quraisy, yang mana pihak quraisy diwakili oleh Suhai bin Amr, dan kaum muslimin diwakili oleh Usman bin Affan, dan dilakukan pada tahun 6 H atau 628 tahun Masehi.
Isi Perjanjian Hudaibiyah
Isi dari perjanjian ini ada 4 point penting, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Diadakan genjatan senjata selama 10 tahun.
- Nabi dan para pengikutnya tidak perkenankan memasuki kota Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah tersebut, kecuali tahun berikutnya dan hanya diperbolehkan tinggal di Makkah selama 3 hari.
- Kaum Quraisy yang menyebrang kepada golongan muslim supaya dikembalikan, akan tetapi jika kaum muslimin yang datang kepada golongan Quraisy maka ia tidak boleh dikembalikan.
- Semua kabilah Arab bebas bersekutu dengan kaum muslim ataupun kaum Quraisy
Demikian artikel tentang pengertian dan isi perjanjian Hudaibiyah. Baca juga artikel yang lainnya :