Pengertian Direksi: Tugas, Jenis, dan Gajinya

Diposting pada 3,374 views

Apa itu Direksi? – Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan kata direksi. Kata ini biasanya sering ditemui melalui TV, koran, atau media-media massa lainya. Namun, apakah anda sudah mengetahui apa itu arti direksi yang sebenernya? Apa-apa saja tugas serta kewenangan yang dimilikinya? Lalu, apakah direksi dan direktur merupakan profesi yang sama? Jika anda masih kebingungan, tenang saja. Dalam artikel kali ini, kitabisa.net akan mengupas tuntas mengenai profesi direksi ini. Mari kita simak!

sumber : pexels.com

PENGERTIAN DIREKSI

Direksi adalah sekelompok orang yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan untuk mewakili kepentingan dari sebuah perusahaan dan juga memastikan bahwa perusahaan akan bertindak atas namanya sendiri.

Biasanya, para dewan direksi akan melakukan meeting untuk menetapkan kebijakan-kebijakan bagi pengawas serta mamajemen perusahaan. Tiap-tiap perusahaan publik umumnya memiliki suatu dewan direksi, begitu pula dengan beberapa perusahaan swasta.

JENIS DEWAN DIREKSI

Terdapat dua jenis dewan direksi dalam suatu perusahaan, yaitu

Dewan Direksi Internal

Dewan direksi internal yaitu merupakan pemegang saham utama, karyawan perusahaan, sekaligus pejabat yang memiliki pengalaman yang mampu menambah nilai. Dewan direksi internya pada umumnya tidak diberikan kompensasi atas kegiatannya sebab mereka sendiri adalah pemegang saham utama sekaligus direktur yang menjadi pemangku kepentingan dalam perusahaan.

Dewan Direksi Eksternal (Independen)

Dewan direksi eksternal atau independen yaitu dewan direksi yang tidak terlibat dalam kegiatan operasional dari perusahaan. Anggota dewan direksi eksternal biasanya mendapatkan bayaran tambahan untuk menghadiri meeting dewan direksi. Tujuan dari adanya dewan direksi eksternal ini ialah memberikan pandangan yang objektif untuk menentukan tujuan serta menyelesaikan perselisihan di dalam perusahaan.

PERBEDAAN DIREKSI DENGAN DIREKTUR

Bagi orang-orang yang masih awam, mungkin menganggap bahwa direksi dan direktur adalah merupakan jabatan yang sama. Akan tetapi, kedua profesi ini mempunyai makna serta tanggung jawab yang berbeda. Di dalam sebuah perusahaan sendiri, memang wajib memiliki direktur serra anggota direksi supaya perusahaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Dewan direksi yaitu profesi yang tugasnya yaitu menetapkan kebijakan yang luas dan strategis untuk mengatur sebuah organisasi. Selain itu, tugas kainnya ialah memilih, mendukung, menunjuk, serta meninjau kinerja dari direktur eksekutif sedangkan seorang direktur adalah orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memimpin sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Dapat dikatakan, direktur adalah pemimpin yang paling tingfi di suatu perusahaan dan memiliki tugas untuk membimbing dengan cara memberikan pengarahan, nasihat, dan lain sebagainya. Seorang direktur mempunyai tanggung jawab yang berat karena wajib mengatur sebuah perusahaan dengan menyeluruh dengan cara membuat kebijakan yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Disamping itu, seorang direktur juga bertanggungjawab untuk menyetujui anggaran tahunan perusahaan sekaligus memberikan laporan kepada para pemegang saham.

Perbedaan antara direksi dengan direktur juga dapat dilihat dari tugas yang harus dikerjakannya. Direktur memang mempunyai tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan dengan direksi karena soerang direktur akan bertanggung jawab atas semua kerugian dari perusahaan yang ia pimpin. Disamping itu, seorang direktur juga mempunyai tugas untuk memajukan perusahaan dengan cara menyusun strategi bisnis.

TUGAS DIREKSI

  1. Menjamin serta mengusahakan berjalannya kegiatan dan usaha perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
  2. Menyusun rencana pengembangan sebuah perusahaan, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan juga termasuk rencana-rencana lainnya yang memiliki hubungan dengan pelaksaan kegiatan serta usaha perusahaan lalu menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk disahkan.
  3. Melakukan penyusunan RKAP dan RJPP yang merupakan rencana strategis yang didalamnya memuat sasaran serta tujuan perusahaan yang akan dicapai serta dimintakan persetujuan kepada dewan komisaris.
  4. Memelihara serta mengadakan pembukuan dan administrasi perusahaan menyesuaikan dengan peraturan sebuah perusahaan.
  5. Menyusun laporan keuangan menyesuaikan dengan standar akuntasi keuangan serta berdasar kepada prinsip pengendalian internal
  6. Membuat sekaligus memelihara daftar para pemegang saham, risalah rapat direksi, risalah RUPS, dan juga dokumen keuangan milik perusahaan.
  7. Membuat laporan keuangan tahunan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Bertanggungjawab atas segala keterangan mengenai keadaan serta jalannya suatu perusahaan dalam bentuk laporan tahunan kepada RUPS.
  9. Memberikan laporan secara berkala menyesuaikan demgan ketentuan yang berlaku.
  10. Membuat dan mengatur susunan organisasi syatu perusahaan secara lengkap beserta tanggung jawabnya, rincian tugasnya, dan wewenang yang dimiliki manajemen pada tiap angkatan.
  11. Menetapkan indikator kinerja atau ukuran keberhasilan yang berimbang dan jelas, dimulai dari aspek keuangan hingga ke aspek-aspek lainnya, guna sebagai bahan observasi dalam pencapaian visi, misi, serta tujuan dari perusahaan.
  12. Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan RKAP dan RJPP, meliputi pencapaian target keuangan dan nuga non-keuangan untuk menindaklanjuti penyimpangan yang terjadi.
  13. Menyusun sekaligus melaksanakan sistem manajemen risiko dari perusahaan.
  14. Membangun teknologi informasi dari sebuah perusahaan.
  15. Menindaklanjuti penemuan-penemuan dalam audit dari komite audit, auditor eksternal, serta satuan pengawasan intern, untuk melaporkannya kepada dewan komisaris.
  16. Memberikan laporan dari informasi yang masih relevan kepada dewan komisaris, seperti misalnya rencana-rencana yang akan dilakukan kedepannya.
  17. Memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan dan menyelenggarakan RUPS bersama-sama dengan dewan komisaris.
  18. Memastikan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab secara sosial dan juga memerhatikan kepentingan stakeholders menyesuaikan dengan peraturan serta ketentuan yang sedang berlaku.
  19. Memberikan laporan mengenai saham yang ia dan atau keluarga miliki dari perusahaan lain.
  20. Melaksanakan berbagai kewajiban menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan di anggaran dasar.

KEWENANGAN DIREKSI

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, melalui Rapat Direksi, secara kolegial staf direksi memiliki wewenang untuk:

  1. Menetapkan strategi perusahaan, kebijakan dasar SDM dan organisasi, kebijakan dasar keuangan, dan juga sistem TIK (Teknologi, informasi, dan komunikasi) dari sebuah perusahaan.
  2. Memberikan saran mengenai pengelolaan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari komisaris dan atau membutuhkan tanggapan komisaris secara tertulis dan persetujuan dari RUPS sekaligus melaksanakannya menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam persetujuan komisaris, keputusan RUPS, dan juga anggaran dasar.
  3. Mengusahakan tercapainya semua target yang dikejar oleh perusahaan dari berbagai aspek yang meliputi aspek keuangan, aspek administrasi dan aspek operasional yang telah ditetapkan dan disetujui dalam RUPS, menetapkan sasaran kinerja, serta mengevalusi kinerja perusahaan melalui mekanisme organisasi yang meliputi rencana strategis dari perusahaan.
  4.  Penetapan pejabat perusahaan dan struktur organisasi hingga jenjang yang telah ditentukan.
  5. Memberikan ketetapan pada persetujuan proyek, memantau, serta memberikan koreksi kepada pelaksaannya.

CARA MENJADI DIREKSI

1. Syarat Dasar

Pada dasarnya, untuk menjadi anggota Direksi memiliki persyaratan dasar yang wajib dipenuhi yaitu

  • Orang perseorangan

Pada dasarnya, hanya orang perseorangan yang bisa diangkat menjadi anggota direksi  sehingga, badan hukum tidak bisa menjadi anggota direksi.

  • Mampu Melakukan Perbuatan Hukum

Supaya bisa menjadi anggota direksi, calon anggota diharuskan cakap atau mampu untuk melakukan perbuatan hukum. Maka dari itu, orang yang dalam pengampuan dan orang yang belum menginjak usia dewasa tidak dapat menjadi anggota direksi. Ada pula, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang belum menginjak usia dewasa adalah yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin sebelumnya.

2. Syarat Tambahan

Disamping syarat-syarat umum yang telah dijelaskan, instansi teknis yang memiliki wewenang bisa memberikan persyaratan tambahan bagi para calon anggota direksi namun masih dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Misalkan, contohnya seperti pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 mengenai “Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan aturan perubahannya mengatur syarat formal, materiil, dan syarat lain bagi seseorang untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).”

Sehingga para calon anggota direksi juga perlu memerhatikan pula ketentuan lebih lanjut yang telah ditetapkan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Yang Tidak Diperbolehkan Menjadi Anggota Direksi

Walaupun telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa kriteria bagi orang perseorangan yang memungkinkan untuk tidak bisa diangkat menjadi anggota direksi, yaitu orang perseorangan yang dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah :

  1. Dinyatakan pailit atau mengalami kebangkrutan
  2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan bangkrut atau pailit
  3. Dijatuhi hukuman karena telah melakukan tindakan kejahatan atau pidana yang membuat rugi keuangan negara dan atau sektor-sektor keuangan. Yang dimaksud mengenai sektor-sektor keuangan antara lain yaitu lembaga keuangan pasar modal, bank, non-bank, serta sektor-sektor lain yang masih memiliki kaitan dengan pengelolaan dan penghimpunan keuangan masyarakat.

Sebagai catatan, pada jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung semenjak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap telah menyebabkan sebuah PT pailit atau jika dihukum maka akan dihitung sejak selesai menjalani hukuman.

GAJI DIREKSI

Dengan mengemban tugas serta tanggung jawab yang berat, dewan direksi dapat dipastikan mendapatkan penghasilan yang tinggi pada tiap bulannya. Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut adalah besaran gaji, tunjangan, insentif, serta keuntungan lainya yang diterima oleh para direksi di 3 bank besar tanah air

1. Gaji Direksi Bank BRI

Berdasarkan laporan dari Bank BRI, pada tahun 2021, Bank BUMN ternama ini telah membayarkan lebih dari Rp 722 miliar untuk para dewan direksi serta komisaris perusahaan.

Pada tahun 2021 bank BUMN tercatat mempekerjakan 12 direktur dan 12 komisaris. Artinya untuk rerata (kisaran) direktur perusahaan mampu mengantongi penghasilan per bulan senilai Rp3,59 miliar. Gaji dan tunjangan yang diberikan untuk direksi BRI sendiri bisa mencapai kisaranRp 177,41 miliar, lalu ditambah Rp339,89 miliar dalam bentuk bonus lainnya atau tantiem.

2. Gaji Direksi Bank BNI

Pada tahun 2021 lalu, bank BNI telah memberikan laporan bahwa perusahaannya membayarkan lebih dari Rp233 miliar kepada dewan direksi dan juga komisaris perusahaan.  Pada tahun yang sama, Bank BNI telah tercatat mempunyai 12 direksi dan 10 komisaris. Maka dari itu, total penghasilan rata-rata komisaris BNI per bulan dapat mencapai kisaran Rp607,25 juta, sedangkan secara rerata direksi BNI diperkirakan memiliki penghasilan per bulannya yaitu Rp1,03 miliar.

3. Gaji Direksi BANK MANDIRI

Bank Mandiri telah melaporkan bahwa perusahaan telah membayarkan lebih dari Rp740 miliar untuk dewan direksi dan juga komisaris perusahaan selama tahun 2021.  

Pada tahun yang sama, BMRI menyatakan telah menggelontorkan uang gaji serta tunjangan direksi perusahaanya berkisar pada Rp214,79 miliar, ditambah lagi Rp313,38 miliar sebagai bentuk bonus lainnya. Pada tahun 2021 Bank Mandiri telah tercatat mempunyai 12 direktur serta 10 komisaris. Sehingga secara rerata direksi perusahaannya menerima penghasilan per bulan berkisar Rp3,67 miliar.

Sekian cacatan mengenai dewan direksi dari kitabisa.net . Semoga, artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung!

Baca juga :

  1. Pengertian CEO: Tugas, Tanggung Jawab dan Kriterianya
  2. Tugas Purchasing Staff (Staf Pembelian) Beserta Tanggung Jawabnya
  3. Tugas Seorang Field Officer & Skill Yang Dibutuhkan
  4. Fungsi Perencanaan Manajemen: Pengertian, Tahapan, Turunan, dan Tujuan
  5. Materi Produksi: Pengertian, Tujuan, Faktor, Fungsi, Macam-macam (Lengkap)