pengertian perusahaan

Pengertian Perusahaan: Tujuan, Jenis dan Bentuk Perusahaan

Diposting pada 2,187 views

Pengertian perusahaan sangatlah luas. Bahkan Anda juga mungkin sudah mempunyai pemikiran atau definisi tentang perusahaan. Perusahaan bisa berarti suatu tempat usaha untuk melakukan kegiatan produksi dan lainnya. Anda bisa tahu informasi mengenai perusahaan lebih lanjut di bawah.

A. Pengertian Perusahaan

1. Kansil

Pengertian perusahaan berdasarkan pendapat Kansil (2001: 21) adalah tiap-tiap bentuk badan usaha yang menjalankan salah satu jenis usaha, bersifat tetap, terus menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan mendapat laba/keuntungan.

2. Murti Sumarni

Murti Sumarni (1997) mempunyai pendapat tentang pengertian perusahaan, perusahaan adalah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi dengan tujuan untuk memuaskan kebutuhan masyarakat dan mendapat untung.

3. Swastha dan Sukotjo 

Pengertian perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang memakai dan mengkoordinasi berbagai sumber ekonomi. Hal itu bertujuan untuk memuaskan kebutuhan manusia, yaitu dengan cara yang menguntungkan (Swastha dan Sukotjo, 2012: 12).

4. Molengraff

Molengraff menyampaikan pendapatnya tentang pengertian perusahaan yaitu perbuatan secara keseluruhan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan income atau pendapatan. Cara mendapatkannya yaitu berdagang atau melakukan perjanjian dagang.

5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Pengertian Perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

6. Pasal 1 Ayat 6 pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

Pengertian perusahaan didefinisikan setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik persekutuan (milik badan hukum), milik orang perseorangan, atau bisa juga baik milik negara maupun swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh. Setiap yang bekerja di sana akan mendapat upah.

Upah bisa berupa uang atau imbalan berbentuk lainnya. Berbagai usaha sosial dan usaha lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan memberikan bayaran berupa upah, atau bisa juga imbalan di dalam bentuk lainnya.

7. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pasal 1 Angka 1

Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang ini adalah setiap bentuk usaha yang melaksanakan kegiatan secara terus menerus dan tetap dengan mendapatkan laba atau keuntungan. Hal itu baik diselenggarakan oleh badan usaha maupun perorangan, berbentuk badan hukum atau bukan, dan telah berkedudukan dan didirikan di wilayah negara Indonesia.

8. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 yaitu perusahaan umum, yang kemudian disebut dengan Perum merupakan BUMN. Kepemilikan seluruh modalnya adalah negara serta tidak terbagi atas saham.

Selain yang sudah disebutkan di atas, perusahaan juga bisa didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi, yang beroperasi dengan tujuan menyediakan jasa atau barang bagi seluruh masyarakat, serta mempunyai insentif atau motif keuntungan.

B. Tujuan Perusahaan

Tujuan perusahaan yaitu memberikan manfaat secara umum berupa penyedia barang maupun jasa dengan mutu tinggi, sekaligus mengejar laba berdasarkan pada prinsip pengelolaan perusahaan. Tujuan perusahaan lainnya berupa target yang sifatnya kuantitatif.

Pencapaian target tersebut adalah tolak ukur keberhasilan dari kinerja suatu perusahaan. Tujuan yang dimiliki oleh perusahaan sangatlah penting, sehingga perumusan visi misi perusahaan tersebut perlu dilaksanakan dengan serius.

Visi dan misi pada perusahaan harus dirumuskan atau dibuat sependek-pendeknya, mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang dapat dan akan selalu mengingatnya. Tujuan perusahaan juga berisi komitmen dan risikonya.

Tujuan yang dimiliki juga untuk memberikan gambaran arahan bagi suatu perusahaan secara jelas. Dalam merumuskan hal itu, diperlukan ukuran yang lebih jelas atau spesifik.

C. Jenis-Jenis Perusahaan

Ada dua jenis perusahaan secara umum dan bisa digolongkan di dalam bidangnya masing-masing. Berbagai jenis perusahaan itu bisa dikategorikan berdasarkan pada kepemilikan maupun lapangan usaha. Berikut di bawah ini berbagai jenis perusahaan berdasarkan pada kategori di antaranya yaitu:

1. Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

a. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif adalah suatu perusahaan yang berfokus pada bidang pemanfaatan kekayaan alam. Hal itu mulai dari penggalian, mengambil hasil, serta mengelola ketersediaan kekayaan alam. Misalnya yaitu pada tambang batu bara.

b. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris ini bergerak di bidang pengolahan ladang atau lahan. Misalnya yaitu pada perusahaan yang bekerja pada bidang perikanan darat, kehutanan, pertanian, perkebunan sawit, dan masih ada banyak lagi lainnya.

c. Perusahaan Industri

Perusahaan industri memproduksi barang-barang mentah menjadi barang setengah jadi, atau bisa juga dijadikan barang siap untuk dijual. Selain itu, perusahaan juga bisa membuat nilai guna suatu barang menjadi meningkat.

d. Perusahaan Perdagangan

Perusahaan perdagangan berada di bidang jual dan beli barang. Barang yang dibeli biasanya adalah barang sudah jadi, sehingga tidak perlu diolah kembali. Beberapa contoh usaha pada perusahaan perdagangan yaitu minimarket, pertokoan, dan sebagainya.

e. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan atau jasa. Ada banyak contoh pada perusahaan jenis ini, misalnya seperti asuransi, perbankan, pembiayaan, perhotelan, dan lainnya.

2. Jenis Perusahaan Berdasarkan pada Status Kepemilikannya

Berikut di bawah ini jenis perusahaan berdasarkan status kepemilikan di antaranya:

a. Perusahaan Milik Negara

Perusahaan jenis ini didirikan dan dimodali oleh negara, contohnya seperti kereta api.

b. Koperasi

Koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan modalnya berasal dari anggota koperasi sendiri.

c. Perusahaan Swasta

Perusahaan swasta merupakan jenis perusahaan yang dibuat dan dimodali oleh sekelompok orang luar negeri (warga negara asing).

D. Bentuk-Bentuk Perusahaan

Bentuk perusahaan sendiri bisa dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk berdasarkan dengan bidang pembentukannya. Adapun beberapa bentuk perusahaan di antaranya yaitu:

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan berbadan hukum dapat dimiliki oleh swasta maupun negara dan bentuknya bisa juga berupa persekutuan. Perusahaan tersebut dimiliki oleh beberapa pengusaha (baik negara atau swasta) yang telah mempunyai berbagai syarat hukum.

Adapun contoh-contoh perusahaan berbadan hukum di antaranya yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbatas, Terbuka (PT, Tbk.)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Perusahaan Umum (Perum)

2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Jenis perusahaan tidak berbadan hukum ini yaitu perusahaan swasta didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang melakukan kerja sama bersama. Dalam hal ini, mereka menjalankan berbagai macam usaha di bidang perekonomian.

Contoh bidang perekonomian yang dijalankan di antaranya:

  • Jasa
  • Perdagangan
  • Industri, dll

3. Perusahaan yang Dimiliki oleh Swasta

Apabila swasta yang mempunyai suatu perusahaan, maka dapat berbentuk persekutuan atau bisa juga perseorangan. Berikut di bawah ini beberapa contoh perusahaan bukan berdasarkan pada badan hukum di antaranya yaitu:

  • FA (Firma)
  • Perusahaan Perseorangan
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Foundation (Yayasan)
  • Persekutuan Perdata

Dari beberapa pengertian perusahaan, tujuan, jenis, dan bentuk, Anda bisa mengetahui bahwa, perusahaan merupakan sebuah lembaga berbentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempunyai motif keuntungan.

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.