Pengertian PPG atau Pendidikan Profesi Guru perlu kita ketahui bersama, terutama bagi para mahasiswa jurusan pendidikan maupun jurusan profesi guru. Untuk kamu yang sangat antusias pada dunia pendidikan dan ingin menjadi guru, saat ini menempuh kuliah jurusan pendidikan saja tak cukup.
Setelah lulus, calon guru diwajibkan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan pemerintah guna mempersiapkan guru yang profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Daftar Isi Artikel
Apa Itu PPG? Pengertian PPG
PPG adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mempersiapkan lulusan S1 Pendidikan dan DIV Non pendidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru untuk menguasai kompetensi guru seutuhnya yang berstandar nasional.
PPG merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik/kualifikasi khususnya seorang guru melalui program pendidikan profesi guru.
Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang dijabarkan pada Pemerdiknas No.8 Tahun 2009 mengenai Pendidikan Guru Pra Jabatan.
Saat kamu mendaftar PPG akan diarahkan pada pemilihan keahlian sehingga nantinya setelah lulus akan mendapatkan sertifikat pendidikan profesional sesuai keahlian yang dipilih seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau pendidikan menengah. Untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ini adalah selama 2 semester.
Tujuan Penyelenggaraan PPG
Tujuan pemerintah menyelenggarakan program profesi guru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 yaitu calon guru akan memiliki keahlian dan kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan tujuan lain yang tercantum pada Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 ialah:
- Tenaga pendidik mampu untuk melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas dalam berkelanjutan.
- Dengan mengikuti PPG, akan menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi dalam merencanaka, melaksanakan, dan menilai sebuah pembelajaran.
- Menindaklanjuti hasil penilaian melalui pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
Siapa yang menyelenggarakan PPG?
Program PPG diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang telah memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) serta telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
Perlu diketahui bahwa penetapan LPTK oleh Menteri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif.
Hasil keputusan oleh Menteri ini dapat berlaku selama 3 tahun, baru kemudian Perguruan Tinggi dapat memperpanjang penyelenggaraannya. yang tentunya harus ada evaluasi ulang.
LPTK juga dilakukan evaluasi berkala oleh pihak yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal. Evaluasi ini tentu saja dilakukan agar kualitas program profesi tetap terjaga dan mampu menghasilkan guru-guru berkualitas.
Pentingnya Program Pendidkan Profesi Guru
Apa sih pentingnya mengikuti program PPG ini? Nah dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) diharapkan akan menjawab permasalahan pendidikan seperti kurangnya jumlah guru di daerah khusus terluar, terdepan, dan tertinggal sehingga dengan adanya PPG hal ini akan memberikan tambahan tenaga pendidik berkompeten.
Kemudian, menyelesaikan masalah mengenai distribusi guru yang tidak seimbang dan para guru yang masih memiliki kualifikasi standar.
Dengan mengikuti PPG akan meningkatkan kompetensi para tenaga guru. Sehingga diharapkan program pendidikan profesi guru akan menghasilkan para tenaga guru yang profesional dan unggul.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah program yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Terutama untuk para calon tenaga pendidik (guru) yang diwajibkan untuk mengikuti program ini karena memiliki tujuan dan manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hasil yang diperoleh dari mengikuti program ini adalah para guru yang telah memiliki profesi sertifikasi profesi yang dijamin memiliki kompentesi dan kualifikasi terbaik yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan pengajaran pada masyarakat secara baik dan berkualitas.
Pendidikan yang baik tentu saja akan berdampak luar biasa pada dunia. Seperti kata Nelson Mandela “Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia karena dengan pendidikan anda dapat mengubah dunia” karena dimanapun dan kapanpun pendidikan akan tetap menjadi nomor satu.
Kuntungan dan Manfaat Mengikuti PPG
Mengapa pemerintah mewajibkan para seluruh calon tenaga pendidik khususnya calon guru harus mengikuti PPG? Karena PPG memiliki beberapa manfaat seperti di bawah ini:
- Memiliki sertifikasi profesional sebagai guru. Kamu juga tak diragukan lagi untuk menjalankan profesimu sebagai guru dan mengajar di berbagai lembaga pendidikan.
- Mendapat gelar guru profesional karena dibuktikan dengan mengikuti program pendidikan profesi guru serta sertifikat yang didapatkan.
- Mendapatkan kompetensi lebih sehingga keahlian mengajar tidak dapat diragukan lagi.
- Peluang menjadi PNS pun lebih besar karena tak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi bidang.
- Membuka peluang pekerjaan lebih luas. Seorang yang telah mengikuti PPG akan berkesempatan untuk bekerja di lembaga pendidikan mana saja bahkan bisa mendaftar menjadi SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri)
- Memacu dan memoticasi calon guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pendidik yang memang belum dikuasai sepenuhnya.
- Tentu saja akan menambah relasi dan pengalamanmu.
Sedangkan manfaat untuk masyarakat sendiri adalah memberikan tenaga pendidik yaitu guru yang berkualitas dan berkompetensi tinggi sehingga dapat melayani pembelajaran secara baik, inovatif, dan kreatif.
Syarat Mengikuti PPG
Sebelum mendaftar mengikuti program pendidikan profesi guru, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Lulusan S1/D4 dari Program Studi yang minimal telah terakreditasi B
- Berusia maksmal 34 (tiga puluh empat) tahun yang dihitung sampai 31 Desember saat tahun pendaftaran.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minilam 3.00.
- Program Studi S1/D4 linear dengan bidang studi pada program PPG dan sesuai dengan Surat Dirjen Belmawa Kemristekdikti.
- Calon peserta telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
- Bebas Napza dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari BNN atau yang berwenang saat melapor diri.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas.
- Surat tanda bukti berkelakukan baik dengan bukti surat keterangan dari polisi.
Cara Pendaftaran PPG
Bagaimana cara mendaftar program pendidikan profesi guru? Berikut ini akan dirinci mengenai tahapannya.
- Membuka aplikasi pendafataran calon peserta PPG yang dapat dibuka melalui alamat http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id/
- Setelah masuk ke situs pendaftaran, peserta akan mengunggah hasil scan ijazah asli S1/D4.
- Peserta akan menetapkan program studi yang akan diikuti di program PPG.
- Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai ijazah S1/D4.
- Kemudian LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian antara program studi PPG dengan program studi/jurusan di ijazah S1/D4. Biasanya hasil validasi akan menyatakan 3 kategori yaitu diterima, ditolak, atau diperbaiki.
- Peserta yang lolos validasi berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest pendidikan profesi guru dalam jabatan.
- Waktu dan tempat pretes akan diinformasikan setelah proses penempatan peserta pretest ke TUK selesai.
Sistem Pembelajaran PPG
Sistem pembelajaran program pendidikan profesi guru ini mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek pengalaman lapangan yang dilakukan dan dipantau secara langsung secara intensif oleh dosen.
Sedangkan praktikum dan praktek pengalaman lapangan dilaksanakan melalui tatap muka dengan pelakasanaan proses pembelajaran dan kegiatan pembelajaran lain sebagainya.
Setiap calon guru harus mengikuti pembelajaran yang diselenggarakan oleh LPTK. Bersumber dari Permendikbud RI No. 87 berikut ini adalah jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang wajib ditempuh untuk dapat lulus dalam program PPG ini :
Jenjang | Lulusan Kependidikan | Lulusan Non Kependidikan |
---|---|---|
TK/RA/PAUD | 18-20 SKS | 36-40 SKS |
SD/MI/SDLB | 18-20 SKS | 36-40 SKS |
SMP | 36-40 SKS | 36-40 SKS |
SMA | 36-40 SKS | 36-40 SKS |
Sedangkan untuk sistem pembelajaran pendidikan profesi guru meliputi beberapa metode diantaranya workshop, praktek pengalaman lapangan (PPL) dan uji kompetensi. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing metode pembelajaran :
1. Workshop
Workshop merupakan salah satu bentuk pembelajaran yang berbentuk lokakarya guna menyiapkan program PPG agar mampu dan siap untuk melaksanakan PPL kependidikan.
Beberapa yang dipelajari dalam workhop meliputi pembuatan silabus & rpp (rencana pelaksanaan pembelajaran), lembar kerja siswa, bahan ajar, media pembelajaran, perangkat peneliaian, dan proposoal penelitian tindakan kelas (PTK). Bobot kelulusan 30%.
2. Praktik Pengalaman Lapangan
Praktik Pengalaman Lapangan adalah kegiatan praktik secara langsung mengajar dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus dan dinilai secara objektif dan transparan. Bobot kelulusan 40%.
3. Uji Kompetensi
Uji kompetensi ppg adalah ujian tulis dan ujian kinerja bagi mahasiswa PPG yang sudah menyelesaikan kegiatan workshop dan PPLc. Bobokk kelulusan 30%.
Uji kompetensi ini dilaksanakan oleh prodi penyelenggara untuk ujian tulisnya, sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh prodi bersama organisasi profesi atau pihak eksternal yang profesional.
Apa yang didapat setelah lulus PPG?
Mahasiswa yang lolos akan mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTKe.
Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
Pertanyaanya, apakah semua universitas menyelenggarakan PPG? Tentu saja tidak. Program PPG diselenggarakan oleh PT (Perguruan Tinggi) yang telah mempunyai lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.
Dilansir dari kompas.com, terdapat 63 Universitas yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Berikut ini adalah daftar kampus yang menyelenggarakan program PPG :
No | Provinsi | Perguruan Tinggi |
---|---|---|
DKI Jakarta | Universitas Negeri Jakarta Universitas Muhammadiyah Prof Hamka | |
Jawa Barat | Universitas Pendidikan Indonesia Universitas Pakuan Bogor | |
Jawa Tengah | Universitas PGRI Semarang Universitas Sebelas Maret (UNS) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Universitas Mahasiswa Purwokerto (UMP) Universitas Veteran Bangun Nusantara (UNIVET) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) | |
DIY | Universitas Negeri Yogyakarta Universitas PGRI Yogyakarta Universitas Sanata Dharma Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa | |
Jawa Timur | Universitas Jember Universitas Negeri Malang (UM) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) IKIP PGRI Madiun Universitas Muhammadiyah Malang Unipa Surabaya Universitas NU Surabaya Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UNESA) | |
Banten | Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) | |
Sumatra Utara | Universitas Negeri Medan | |
Sumatra Barat | Universitas Negeri Padang | |
Sumatra Selatan | Universitas Sriwijaya | |
Riau | Universitas Riau | |
Jambi | Universitas Jambi | |
Lampung | Universitas Negeri Lampung | |
Bengkulu | Universitas Bengkulu | |
Sulawesi Utara | Universitas Negeri Monado | |
Sulawesi Tenggara | Universitas Halueleo | |
Sulawesi Selatan | Universitas Negeri Makasar Unmuh Makasar | |
Gorontalo | Universitas Gorontalo | |
Sulawesi Tengah | Universitas Tadulako | |
Kalimantan Selatan | Universitas Lambung Mangkurat | |
Kalimantan Timur | Universitas Mulawarman | |
Kalimantan Tengah | Universitas Palangkaraya | |
Kalimantan Barat | Universitas Tanjungpura | |
Bali | Universitas Pendidikan Ganesha | |
NTB | STKIP Hamzanwadi Selong | |
NTT | Universitas Nusa Cendana | |
Ambon | Universitas Pattimura | |
Papua | Universitas Cendrawasih | |
NAD | Universitas Syah Kuala Universitas Al-Muslim Bireuen |
Yang Sering Ditanyakan terkait PPG
Berapa biaya untuk mengikuti program pendidikan profesi guru? Nah pemerintah memberikan subsidi untuk para peserta yang mendaftar PPG dengan syarat belum menikah/kawin. Sedangkan biaya mandiri untuk mengikuti program PPG adalah berkisar Rp 7,5 juta hingga Rp 9,5 juta per semester.
PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan pendidikan profesi guru yang biaya pendidikannya dibantu oleh pemerintah.
PPG Swadana adalah penyelenggaraan pendidikan profesi guru yang biaya pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
Merupakan program Pendidikan Profesi Guru bagi guru yang sudah mengajar untuk mendapatkan pengakuan keprofesian sebagai pendidik (mendapatkan sertifikasi pendidik).
Merupakan pendidikan profesi guru bagi calon guru atau lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non kependidikan agar dapat menguasai kompetensi guru dan memiliki sertifikasi pendidik (serdik).
Peserta akan mendapatkan serdik (sertifikan pendidik) yang dapat dipakai ketika melamar sebagai guru atau PNS.
Nah itulah uraian mengenai program pendidikan profesi guru mulai dari pengertian sampai pada sistem pembelajaran. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat ya.
Baca juga : 13 Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan Terbaik dan Favorit di Indonesia