Pengertian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Unsur dan Penilaian Capaian – SKP adalah singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai yang pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penerbitan SKP menjadi pengganti dari DP3 atau Daftar Penilaian Prestasi Pegawai yang dinilai tidak efektif, sehingga kemudian diputuskan untuk ditiadakan sejak tahun 2014 silam. Dengan kata lain, SKP merupakan upgrade versi baru yang lebih baik dari DP3.
Pelaksanaan SKP dilakukan setiap setahun sekali, dimulai dengan perencanaan. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan berlandaskan pada unsur-unsur yang telah ditetapkan, dengan nilai mulai dari 0 hingga 100.
Dengan diberlakukannya SKP, maka diharapkan akan terjadi peningkatan kerja yang signifikan, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Pengertian SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
Berdasarkan pada PP No. 46/2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/200 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menyusun SKP atau Sasaran Kerja Pegawai sebagai dasar melakukan penilaian prestasi kerja.
Tujuan SKP adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja. Sementara itu, SKP merupakan rencana serta target kinerja yang harus bisa dicapai oleh para pegawai dalam jangka waktu penilaian bersifat nyata, sesuai dengan standar yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (pegawai dan atasannya).
Menurut PP tersebut di atas, setiap pegawai diwajibkan menyusun SKP, yang dalam implementasinya harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab atas pekerjaan yang telah ditetapkan di Struktur Organisasi, maupun Tata Kerja (SOTK).
Unsur Unsur SKP
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur kegiatan tugas jabatan mengacu pada penetapan kinerja/RKT dari masing-masing instansi. Hal tersebut dijabarkan sesuai tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab dan uraian tugas yang diemban oleh masing-masing individu pemangku jabatan, mulai dari posisi tertinggi sampai tingkatan paling rendah.
2. Angka Kredit
Maksud dari angka kredit disini adalah satuan nilai dari setiap kegiatan, dan akumulasi jumlah kegiatan yang harus dicapai pejabat fungsional untuk membina karir.
Jadi, untuk bisa naik ke jenjang karir selanjutnya, maka harus memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan oleh instansi tempat individu tersebut bekerja.
3. Target
Unsur ini adalah rencana pencapaian kegiatan dari tugas jabatan yang harus diwujudkan dengan jelas, sebagai bentuk ukuran dari prestasi kerja. Target melingkupi beberapa aspek yang yang wajib dipenuhi, seperti kualitas, kuantitas, waktu, dan juga biaya.
Penjelasan aspek target bisa dilihat di bawah ini:
- Kualitas
Mutu hasil kerja terbaik, dengan nilai tertinggi 100 (seratus).
- Kuantitas
Target output dalam bentuk dokumen, surat keputusan, laporan, konsep, paket, naskah, dan lain sebagainya.
- Waktu
Jumlah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, misalnya mingguan, bulanan, triwulan, kuartal, semester, dan tahunan.
- Biaya
Besar anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek (pekerjaan) dalam 1 waktu (misalnya setahun). Jumlahnya berbeda-beda tergantung pada besar proyek yang dikerjakan. Contohnya dalam angka puluhan juta, ratusan juta, milyaran, dan lain seterusnya.
Bagian ini hanya diisi oleh PNS yang bertugas sebagai penanggung jawab anggaran kegiatan, dimana PNS tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen).
Baca juga : 15 Contoh Surat Keterangan Penghasilan & Gaji Karyawan, PNS dan Pengusaha
Penilaian Capaian SKP
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang dinilai dengan cara membandingkan realisasi vs target dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Untuk penjelasan lengkapnya bisa dilihat di bawah ini:
1. Penilaian SKP diukur dari aspek kuantitas dilakukan dengan membandingkan Realisasi Output (RO) dengan Target Output (TO) dikali 100.
Semakin tinggi RO dan TO yang direncanakan, artinya semakin meningkat prestasi kerja seseorang. Begitu pula sebaliknya, apabila RO dan TO rendah, yang mana artinya kinerja memburuk.
Rumus:
Penilaian capaian = Realisasi Output (RO) X 100
SKP Kuantitas Target Output (TO)
2. Penilaian aspek kualitas dilakukan dengan membandingkan Realisasi (RK) dengan Target Kualitas (TK) dikali 100.
Hasilnya adalah, semakin tinggi RK dan TK, semakin bagus prestasi kerja, dan begitu juga sebaliknya.
Rumus:
Penilaian Capaian = Realisasi Kualitas (RK) X 100
SKP Kualitas Target Kualitas (TK
3. Penilaian dari aspek waktu dihitung dari Nilai Tertimbang (NT = 1,76) : Target Waktu (TW) X 100.
Hasil penghitungan ini adalah, bahwa semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk merealisasikan proyek dari waktu perencanaan, maka menunjukkan prestasi kerja yang semakin menurun. Maksimal efisiensi waktu yang dibutuhkan adalah 24%.
Berikut ini adalah penghitungan aspek waktu:
- Untuk mengetahui persentase efisiensi waktu dari target yang ditentukan, maka dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Persentase = 100% – Realisasi Waktu (RW) X 100%
efisiensi waktu Target Waktu (TW)
- Apabila tidak ada kegiatan yang dilakukan, maka realisasi waktu 0 (Nol), dihitung dengan rumus:
Nilai Capaian
SKP aspek = 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100
waktu untuk Target Waktu (TW)
kegiatan yang
tidak dilakukan
- Jika tingkat efisiensi waktu ≤ 24%, maka dihitung dengan rumus:
Nilai Capaian
SKP aspek = 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100
waktu (tingkat Target Waktu (TW)
efisiensi ≤ 24%)
- Apabila tingkat efisiensi waktu > 24%, berarti dihitung dengan rumus ini:
Nilai capaian
SKP aspek = 76 – 1,76 x Target Waktu– Realisasi Waktu x 100 – 100
waktu (efisiensi Target Waktu (TW)
>24%)
4. Penilaian diukur dari aspek biaya dihitung dari Nilai Tertimbang (NT = 1,76) x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) : Target Biaya (TB) x 100.
Hasilnya adalah, semakin besar realisasi anggaran yang digunakan, atau melebihi target rencana anggaran, maka artinya prestasi kerja semakin buruk.
Berikut di bawah ini adalah tolak ukur angka penilaian SKP:
- 91 – 100 : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 ke bawah : Buruk
Sasaran Kerja Pegawai PNS diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011
- Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011
- Formulir SKP-model
Mengerjakan SKP Lebih Mudah dengan SIM SDM
Tidak dapat dipungkiri, bahwa mengerjakan SKP secara manual memiliki beberapa tantangan yang akan memberatkan pihak pegawai, karena akan menguras waktu, dan tenaga.
Selain membutuhkan ketelitian tingkat tinggi karena harus menghitung menggunakan rumus tertentu, contohnya adalah penghitungan angka kredit, data yang wajib diisi juga tidak bisa dikatakan sedikit.
Oleh sebab itu, guna memudahkan berbagai pihak dalam dalam menyusun SKP, telah diterbitkan SKP Online yang bisa diakses melalui modul SIM SDM. Dengan begitu, pengukuran prestasi kerja dapat dilakukan secara lebih mudah, dan cepat, sehingga tidak perlu membuang banyak waktu.
Setelah memahami tentang pengertian SKP, dan tahu cara menghitungnya. Sekarang Anda juga tidak perlu khawatir kalau tugas akan terbengkalai karena sibuk menyusun SKP. Hal tersebut dikarenakan ada aplikasi online gratis yang bisa Anda manfaatkan untuk mempercepat proses penyusunan SKP.
Terimakasih sudah membaca artikel berjudul Pengertian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Unsur dan Penilaian Capaian, baca juga artikel berikut ini :
- APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
- Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia Dari 1945 sampai Sekarang
- 33 Bentuk Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia Di Lingkungan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat