Perbedaan Advokat, Pengacara, Konsultan, Penasehat dan Kuasa Hukum, Apa Bedanya? – Jujur saja, ketika berurusan dengan ranah hukum, banyak sekali hal-hal yang mungkin Anda belum familier. Bahkan profesinya sekali pun, kebanyakan orang mungkin akan menyangka bahwa Advokat, Konsultan Hukum, Kuasa Hukum, pengacara dan Penasehat Hukum merupakan satu profesi yang sama yaitu seorang individu yang dapat beracara dan mewakili dalam persidangan pengadilan serta menangani segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Memang benar, aturan mengenai profesi hukum tersebut memang belum dibedakan satu sama lain. Setelah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) berlaku, profesi-profesi tersebut akhirnya memiliki pengertian masing-masing. Berikut perbedaan Advokat dan pengacara, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum.
Perbedaan Advokat dan pengacara, Konsultan Hukum, Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum
1. Advokat
Istilah advokat menemukan pengertiannya setelah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tanggal 5 April 2003 berlaku. Menurut UU ini, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Lingkup tugas yang dimiliki advokat adalah memberikan konsultasi dan bantuan hukum, menjalani kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi dan melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan klien. Selain itu, seorang advokat wajib mengantongi izin beracara berupa Kartu Anggota Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS)
2. Pengacara
Sebelum UU Advokat berlaku, pengacara adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai kuasa hukum untuk proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya hanya sebatas wilayah Pengadilan Tinggi tempat pengacara yang bersangkutan diangkat. Setelah memiliki cukup pengalaman, pengacara dapat diangkat menjadi seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah di Indonesia.
3. Konsultan Hukum
Sedangkan profesi Konsultan hukum merupakan seseorang yang dapat memberikan nasihat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di pengadilan (litigasi), konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya, berbeda dengan advokat dan pengacara.
Menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki alasan tertentu; Anda hanya perlu memiliki latar belakang sarjana hukum dan pengalaman spesifik terkait. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus mengetahui perjalanan hukum klien.
4. Kuasa Hukum
Istilah Kuasa hukum mungkin familiar di telinga Anda. Profesi ini bertugas memberikan pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Umumnya, kuasa hukum diwakili oleh Advokat. Selain itu, Kuasa hukum juga bertanggung jawab untuk mendampingi para pihak yang bersengketa untuk beracara di pengadilan. Adapun pendampingan ini dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.
5. Penasihat Hukum
Lain hal lagi dengan Penasihat hukum. Profesi ini bertugas untuk memberikan bantuan dan/atau nasihat hukum dalam bentuk persekutuan maupun individu. Sesuai Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum merupakan seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dulu, penasihat hukum terbagi dua; para pengacara advokat yang diangkat Menteri Kehakiman dan memperoleh izin praktik hukum dimanapun dan para pengacara praktik yang telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan praktik hukum di dalam daerah hukum yang bersangkutan.
UU Advokat memang tidak membedakan pengertian antara profesi-profesi di atas. Namun, dalam hal praktik, profesi tersebut memiliki fungsi dan lingkup pekerjaan yang berbeda. Semoga penjelasan singkat di atas dapat memberikan Anda gambaran mengenai perbedaan Advokat dan pengacara, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum.
Baca juga artikel terkait berikut ini :
- Pengertian Bela Negara: Dasar Hukum, Prinsip dan Bentuk Penyelenggaraan
- Materi Pkn Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
- Pengertian Penawaran, Hukum dan Kurva Penawaran
- Definisi Sistem Hukum, Struktur Hukum, Subtansi Hukum dan Budaya Hukum