Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak para pencari kerja adalah apakah ijazah harus dilegalisir untuk melamar kerja. Legalisasi ijazah adalah proses pengesahan dokumen pendidikan oleh pihak berwenang, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, atau Kedutaan Besar negara tujuan. Legalisasi ijazah bertujuan untuk memastikan keaslian dan kredibilitas dokumen pendidikan yang dimiliki oleh seseorang.
Namun, apakah legalisasi ijazah selalu diperlukan untuk melamar kerja? Jawabannya tergantung pada jenis pekerjaan dan perusahaan yang dituju. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan legalisasi ijazah, antara lain:
- Syarat perusahaan. Setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda dalam proses rekrutmen. Ada perusahaan yang mewajibkan pelamar untuk melampirkan ijazah yang sudah dilegalisir, ada juga yang tidak. Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan teliti informasi lowongan kerja dan persyaratan yang diminta oleh perusahaan. Jika tidak ada keterangan khusus mengenai legalisasi ijazah, sebaiknya pelamar menghubungi pihak HRD atau bagian rekrutmen perusahaan untuk menanyakan hal tersebut.
- Jenis pekerjaan. Legalisasi ijazah biasanya diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat formal, profesional, atau membutuhkan kualifikasi tertentu. Contohnya adalah pekerjaan di bidang hukum, kedokteran, keuangan, pendidikan, atau pemerintahan. Legalisasi ijazah juga sering menjadi syarat bagi pekerjaan yang melibatkan kerjasama lintas negara atau organisasi internasional. Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di negara atau organisasi tersebut.
- Biaya dan waktu. Legalisasi ijazah tidak gratis dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biaya legalisasi ijazah adalah Rp 10.000,- per lembar dokumen. Selain itu, proses legalisasi ijazah juga membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Jika pelamar ingin melakukan legalisasi ijazah di Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan Besar, biaya dan waktu yang dibutuhkan bisa lebih besar lagi. Oleh karena itu, pelamar harus mempertimbangkan apakah legalisasi ijazah benar-benar diperlukan dan apakah ia memiliki cukup biaya dan waktu untuk melakukannya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa legalisasi ijazah tidak selalu harus dilakukan untuk melamar kerja. Legalisasi ijazah hanya diperlukan jika memang menjadi syarat dari perusahaan atau jenis pekerjaan yang dituju. Pelamar harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di setiap perusahaan atau pekerjaan yang diminati. Dengan demikian, pelamar dapat menghemat biaya dan waktu serta meningkatkan peluang untuk diterima bekerja.