Apakah Surat Kuasa Harus Bermaterai?

Diposting pada 715 views

Surat kuasa adalah surat yang berisi pemberian kekuasaan dari seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti mengurus perizinan, menggugat di pengadilan, menjual barang, dan lain-lain.

Namun, apakah surat kuasa harus bermaterai? Apa fungsi dan nilai materai dalam surat kuasa? Bagaimana cara membuat surat kuasa yang baik dan benar? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi dan Nilai Materai dalam Surat Kuasa

Materai adalah alat perekam yang digunakan untuk menandai bahwa suatu dokumen telah dibuat secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Materai juga berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara dari sektor pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, setiap dokumen yang memuat perjanjian atau pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum harus dikenakan bea materai. Dokumen tersebut antara lain adalah:

  • Surat perjanjian
  • Surat kuasa
  • Surat wesel
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan
  • Surat wasiat
  • Surat penunjukan wali
  • Surat penyerahan hak
  • Surat pengakuan hutang
  • Surat pernyataan bermaterai

Sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bea materai terbaru dengan nominal Rp10.000 sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting. Akan tetapi, bea materai yang masih ada yang seperti Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga Februari 2023. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Cara Membuat Surat Kuasa yang Bermaterai

Untuk membuat surat kuasa yang bermaterai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Menentukan jenis surat kuasa yang akan dibuat, apakah surat kuasa umum atau surat kuasa khusus. Surat kuasa umum adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus segala kepentingan pemberi kuasa secara umum. Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa secara khusus dan terbatas.
  • Menulis judul surat kuasa sesuai dengan jenisnya, misalnya SURAT KUASA UMUM atau SURAT KUASA KHUSUS.
  • Menulis identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara lengkap dan jelas, meliputi nama, alamat, nomor identitas, pekerjaan, dan hubungan antara keduanya.
  • Menulis ruang lingkup wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa secara rinci dan jelas, serta batasan-batasannya jika ada.
  • Menulis tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa.
  • Menempelkan materai sesuai dengan nilai dokumen pada sudut kanan atas atau bawah surat kuasa.
  • Menandatangani surat kuasa oleh pemberi kuasa di atas materai.
  • Menyertakan tanda tangan saksi-saksi jika diperlukan.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus yang bermaterai:

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.