Sensus penduduk adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengumpulkan data tentang jumlah, karakteristik, dan distribusi penduduk di suatu wilayah. Sensus penduduk biasanya dilakukan setiap sepuluh tahun sekali, dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penentuan kebijakan publik.
Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sensus penduduk adalah petugas sensus. Petugas sensus adalah orang yang bertugas untuk mendatangi rumah-rumah warga dan mengisi kuesioner sensus. Petugas sensus harus memiliki kriteria tertentu, seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA, mampu berkomunikasi dengan baik, dan bersedia bekerja secara sukarela.
Namun, meskipun bekerja secara sukarela, petugas sensus tetap mendapatkan gaji atau honorarium dari pemerintah. Gaji petugas sensus bervariasi tergantung pada jenis tugas, wilayah kerja, dan jumlah rumah tangga yang disensus. Berikut adalah rincian gaji petugas sensus penduduk berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS):
- Petugas sensus online: Rp 1.000.000 per bulan
- Petugas sensus offline: Rp 1.500.000 per bulan
- Petugas sensus khusus (daerah terpencil, perbatasan, pulau terluar): Rp 2.000.000 per bulan
- Petugas sensus tambahan (jika jumlah rumah tangga melebihi kuota): Rp 50.000 per rumah tangga
Gaji petugas sensus dibayarkan setelah seluruh proses sensus selesai, yaitu pada bulan November 2020. Selain gaji, petugas sensus juga mendapatkan fasilitas lain, seperti seragam, tas, topi, alat tulis, masker, hand sanitizer, dan asuransi kesehatan.
Menjadi petugas sensus adalah sebuah kesempatan yang baik untuk berkontribusi bagi negara dan masyarakat. Selain itu, petugas sensus juga dapat menambah pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang statistik dan survei. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi petugas sensus, Anda dapat mendaftar melalui website resmi BPS atau melalui kantor statistik setempat.