Sifat-sifat Negara – Pada postingan sebelumnya sudah membahas unsur-unsur terbentuknya negara, yaitu ada 4 hal. Tiga diantaranya merupakan unsur konstitutif yang mutlak harus ada pada suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Kemudian sisanya merupakan unsur deklaratif (tambahan) yaitu pengakuan dari negara lain.
Selanjutnya, pengakuan dari negara lain ini masih dibagi menjadi dua yaitu pengakuan secara de facto (fakta) dan juga pengakuan secara hukum (de yure). Oke itu hanya flashback sebentar saja. Mari langsung saja kita membahas tentang sifat yang melekat pada suatu negara.
Pengertian Negara
Negara yaitu sebuah organisasi kekuasaan yang dibuat oleh sekelompok manusia yang disebut “bangsa” atas kesepakatan bersama. Negara didalamnya terdapat rakyak/penduduk yang tinggal di suatu wilayah yang memiliki batas-batas negara.
Biasanya negara memiliki tujuan tertentu, dan juga salah satu unsur terbentuknya negara adalah pemerintah yang berdaulat.
Fungsi Negara
Salah satu ahli yaitu Harold Laski mengemukakan bahwa fungsi dari suatu negara adalah untuk menciptakan keadaan supaya keinginan rakyat dapat terpenuhi. Fungsi negara menurut Harold Laski adalah sebagai berikut :
a. Fungsi Penertiban.
Yaitu fungsi negara yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik (bentrokan) antara warga negara.
b. Fungsi Kesejahteraan.
Setiap negara pasti memiliki fungsi untuk meningkatkan keseahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Fungsi Pertahanan.
Yitu fungsi negara yang memiliki tujuan untuk menjaga keutuhan negara atau serangan dari luar yang membayakan negara tersebut
d. Fungsi Keadilan.
Fungsi negara yang satu ini berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
4 Fungsi negara diatas merupakan pendapat dari Harold Laski, kemudian ada satu ahli lagi yang memberikan aspirasinya tentang fungsi negara, ia adalah Charles E. Merriam.
Beliau berpendapat bahwa fungsi negera ada lima yaitu :
a. Keamanan ekstern. Fungsi negara yang pertama adalah untuk mencegah ancaman dari luar.
b. Ketertiban intern. Fungsi negara yang kedua adalah untuk ketertiban dalam negeri
c. Keadilan. Fungsi negara yang ketiga adalah agar semua warga negara mendapatkan keadilan.
d. Kesejahteraan umum. Fungsi negara yang keempat adalah menciptkan rakat yang sejahtera dan makmur.
e. Jaminan kebebasan. Fungsi negara yang kelima adalah untuk menjamin kebebasan tiap waga negara berdasar hak asasi manusia.
3 Sifat Sifat Negara dan Contohnya
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat khusus diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sifat Negara Memaksa dan Contohnya
Memaksa memiliki arti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.
Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
Contoh sifat negara yang memaksa :
- Negara melalui peraturannya dapat memaksa warga negaranya untuk tidak melakukan sesuatu (larangan) seperti dilarang membunuh, pakai narkoba, dll.
- Negara memaksa agar warganya wajib untuk membayar pajak, bela negara, mematuhi peraturan.
- Negara dapat menggunakan polisi lalu lintas agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak patuh maka dapat diberi hukuman (tilang, himbauan dll).
- Negara dapat mengatur dalam berbagai bidang kehidupan seperti perdagangan, pendidikan & kebudayaan, industri, pariwisata, komunikasi, pariwisata dll.
Seringkali kita melihat adanya relokasi ataupun penggusuran rumah untuk kepentingan bersama, itu juga menjadi salah satu bukti bahwa negara dengan kekuasaannya dapat memaksa warganya, walaupun tetap diharuskan untuk berunding dan mencari kesepakatan bersama.
2. Sifat Monopoli
Sifat monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh nation yang bersangkutan.
Setiap hal yang berkaitan dengan masyarakat banyak bisa dimonopoli oleh negara. Contoh sifat negara yang memonopoli dapat kita lihat dari berbagai bidang seperti :
- Bidang ekonomi, negara dapat merekayasa harga agar tercipta stabilitas harga bahan pokok.
- Bidang energi melalui BUMN juga dapat memonopoli produk-produk vital seperti minyak (bbm), listrik, dll.
- Bidang kesehatan, negara dapat mengatur sekaligus mengawasi peredaran obat dan makanan melalui BPOM dan kementrian kesehatan.
- dll
3. Sifat Negara Menyeluruh/mencakup semua dan Contohnya
Menyeluruh atau mencakup semua ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan untuk semua rakyat tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi.
Menyeluruh atau mencakup semua disebut juga dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara tanpa terkecuali harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara, semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku dsb.
Kesimpulannya : Setidaknya suatu nation atau negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.
Terimakasih sudah membaca artikel di kitapunya.net, jangan hanya tahu tentang sifatnya saja, tahu juga :
- Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- Empat Unsur-unsur Negara
- Fungsi Negara Menurut Para Ahli
- Tujuan Negara Menurut Para Ahli + Menurut Pembukaan UUD 1945
- Asas asas Kewarganegaraan dan Contohnya