Tugas Pokok Kepala Desa Disertai Hak dan Kewajibannya – Desa merupakan wilayah yang perlu diperhatikan agar bisa berkembang. Maka dari itu, terciptalah divisi baru yaitu wilayah desa yang dikepalai oleh Kepala Desa. Banyak orang beranggapan jika kepala desa itu sama seperti lurah.
Siapa Kepala Desa dan Lurah?
Namun sebenarnya keduanya berbeda. Kepala desa sendiri dipilih langsung oleh warga desa melalui pilkades dan gajinya sendiri setara dengan PNS golongan IIA. Masa jabatannya cukup lama, yaitu 5 tahun sampai 7 tahun. Sedangkan untuk lurah sendiri dilantik oleh walikota atau bupati dan berasal dari ASN yang telah memenuhi persyaratan jabatan eselon 4A.
Kita tahu bahwasannya kepala desa dan lurah memiliki perbedaan. Begitu pula dengan tugas, hak dan wewenang mereka. Tentu pasti ada perbedaan diantara keduanya. Nah pada artikel kali ini akan dibahas mengenai tugas pokok, hak, wewenang, kewajiban dan larangan dari kepala desa.
Tugas Pokok Kepala Desa
Tugas pokok kepala desa itu sendiri diantaranya ialah menyelenggarakan urusan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa. Tugas kepala desa ini sama seperti yang tertuang pada pasal 26 ayat 1.
Semua tugas tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya wewenang. Maka dari itu, kepala desa diberikan wewenang yang ditujukan agar tugas tugas tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Berikut ini adalah wewenang wewenang kepala desa seperti yang tercantum pada pasal 26 ayat 2 yang menjelaskan tentang tugas kepala desa di pasal 26 ayat 1:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Membina peraturan desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Baca juga : Tugas, Peran dan Fungsi Sekretaris Organisasi
Hak Kepala Desa
Setelah kita mengetahui tentang wewenang dari kepala desa, selanjutnya kita harus memahami juga hak apa saja yang diberikan kepada kepala desa. Sebenarnya wewenang dan hak harus maju barengan. Karena keduanya tidak bisa dipisah satu sama lain. Jadi tidak ada yang tertinggal sedikitpun antara keduanya. Ada wewenang pasti ada hak. Berikut ini adalah Hak dari kepala desa.
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa
Baca juga : Tugas MPR : Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggotanya
Kewajiban Kepala Desa – Tugas Pokok
Untuk melaksanakan tugasnya di pasal 26 ayat 1 tadi, kepala desa harus mengembang beberapa kewajiban. Kewajiban kewajiban tersebut harus dilaksanakan demi kelancaran pembangunan dan kebersamaan akan terus terjaga.
Kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya telah dijelaskan pada pasal 26 ayat 4. Setidaknya ada 16 kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala desa. Berikut ini adalah kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan ayat 1.
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia, dan bhineka tunggal ika
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Menaati dan menegakan peraturan perundang undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Membina dan melestarikan nilai budaya sosial masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa
Itu tadi merupakan beberapa kewajiban yang harus dijalankan. Secara garis besar, tugas dan kewajiban itu merupakan satu kesatuan. Tugas bisa dibilang gambaran ringkasnya. Sedangkan kewajiban akan merincikan tugas apa saja tugas yang harus dilakukan oleh kades.
Larangan Kepala Desa
Ada tugas, ada hak, ada wewenang ada kewajiban tentu ada juga larangan. Setiap kepala pemerintahan pasti memiliki pantangan atau larangan yang harus dihindari. Larangan larangan tersebut semuanya tentu sudah dijelaskan dalam pasal 29. Berikut ini adalah larangan larangan seorang kades.
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu
- Melakukan tindakan meresahkan sekolompok masyarakat desa
- Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
- Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah atau janji jabatan
- Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Nah di atas telah dijelaskan mengenai tugas pokok, wewenang, hak, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh kepala desa. Semua penjelasan di atas telah di jelaskan di dalam pasal yang mengatur tentang daerah desa.
Ingin Menjadi Kepala Desa?
Jika diantara anda ada yang tertarik untuk menjadi kepala desa dan masih bingung langkah awal apa yang harus diambil? Nah di sini saya akan menjelaskan sedikit langkah awal untuk menjadi kades.
Setidaknya ada 25 syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kebanyakan berupa surat pernyataan, ijazah, identitas diri dan lain sebagainnya. Selain itu, pastikan pula anda sudah mendapat ijin dari atas apabila anda seorang non PNS atau pegawai BUMN. Selain itu, siapkan pula Visi dan Misi untuk kepemimpinan anda kedepannya.
Semoga artikel tentang tugas pokok kepala desa di atas bermanfaat, dan terimakasih.