Tugas Utama Satpam: Kualifikasi dan Gajinya

Diposting pada 9,446 views

Tugas Utama Satpam – Pada sebuah perusahaan, faktor keamanan tentu menjadi hal yang wajib diatur secara sistematis. Di segala ruang publik, khususnya perusahaan, yang biasa kita jumpai, tentunya ada pihak yang berkewajiban untuk mengamankan tempat, yaitu Satpam atau Satuan Pengamanan. Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) diintegrasikan untuk mengelola aspek pengamanan.

Apa itu Sistem Manajemen Pengamanan? Sistem Manajemen Pengamanan adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan, termasuk organisasi, tanggung jawab, perencanaan, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan pengamanan untuk mengendalikan resiko yang berkaitan dengan perusahaan guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman, efektif dan efisien, serta produktif.

Di Indonesia, penerapan aspek pengamanan ini juga telah diatur dalam PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini telah diakui secara nasional sebagai peraturan resmi untuk mengatur sistem pengamanan. Hal ini sudah disesuaikan dengan standar sistem manajemen yang lain yang diatur pada perusahaan dengan sistem yang sama yakni PDCA (Plan, Do, Check, and Action).

APA SAJA TUGAS SATPAM?

Tugas pokok satpam ialah melakukan pengamanan dan ketertiban di area tempat ia bekerja. Pengamanan yang dilakukan bukan hanya pengamanan lingkungan, tetapi juga pengamanan fisik, personel, pengamanan teknis lainnya, juga sebagai ruang pemberian informasi untuk orang-orang yang berada di lingkungan kerjanya.

Pengamanan fisik yang dimaksud di sini adalah sebuah bentuk pencegahan dan/ mengatasi munculnya ancaman dan gangguan ketertiban di lingkungan kerja secara fisik. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur dan menjaga keamanan, diatur sesuai dengan kebutuhan yang ada di lingkungan kerja yang bersangkutan.

Tidak hanya tugas pokok yang berupa pengamanan, akan tetapi juga satpam memiliki tugas lain yang harus dipenuhi. Beberapa tugas umum yang dilakukan oleh satpam adalah sebagai berikut:

1. Pemeliharaan dan perawatan aset

Seorang satpam bertugas untuk memelihara dan merawat aset, properti, tempat, dan lain sebagainya di bangunan sebuah instansi tempat ia bekerja. Selain itu, satpam juga harus melakukan pemantauan mengenai peralatan, pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses masuk. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian atau kerusakan yang berpotensi untuk muncul.

2. Melaksanakan perintah dan peraturan

Sebagai seorang penjaga kemanan dan ketertiban, satpam tentunya wajib mematuhi perintah dan peraturan yang ada di instansi tempat ia bekerja.

3. Melakukan sikap preventif keamanan fisik

Tindakan preventif yang dilakukan terutama pada aset dan personel. Aset yang dimaksud di sini adalah benda-benda yang bergerak dan benda diam (gedung, bangunan, harta benda, dan lain-lain). Sedangkan personel yang dimaksud di sini adalah atasan, klien, manajemen, konsumen, nasabah, supplier, pengunjung, tamu, rekan, dan lain sebagainya yang memasuki wilayah lingkungan kerja.

4. Mengontrol lalu lintas di area lingkungan kerja

Tak bisa dipungkiri, pada beberapa instansi atau lingkungan kerja yang bersifat publik, seperti sekolah, bank, perkantoran, supermarket, perusahaan, dan lainnya biasanya berada di posisi strategis. Tak sedikit bangunan-bangunan publik yang berada di dekat jalan raya atau jalan yang ramai dilalui kendaraan. Oleh karena itu, satpam harus mengatur arus lalu lintas sebaik mungkin dengan mengarahkan para driver. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kemacetan dan mengganggu jalannya arus lalu lintas di sekitar lingkungan kerja.

5. Mendeteksi penyusupan

Tugas satpam juga harus mendeteksi dan mencegah pencurian dan penyusupan, dengan cara pemantauan secara ketat di lingkungan kerja. Pencegahan ini dilakukan dengan cara pengecekan pada setiap orang yang akan masuk ke lingkungan kerja atau instansi yang bersangkutan.

6. Mendeteksi dan mencegah pencurian

Pencegahan pencurian, kehilangan, penggelapan, dan penyalahgunaan perkakas, mesin, computer, peralatan, uang, dan bahkan catatan atau dokumen atau surat-surat penting yang ada di perusahaan atau instansi.

7. Membuat laporan lengkap

Laporan ini dibuat dengan cara melakukan pencatatan tentang pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.

8. Menangani kejadian dan permintaan bantuan satpam

Membuat laporan dan menangani peristiwa yang memerlukan bantuan satpam, termasuk konsep, pemasangan, dan pemeliharaan sistem alarm.

9. Melakukan perlindungan terhadap bahaya fisik (barang/aset milik perusahaan atau individu, juga orang-orang yang berada di lingkungan sekitar).

10. Melakukan patrol, pengawasan, dan pemantauan di sekitar lingkungan kerja untuk mencegah tindakan kejahatan yang mungkin terjadi.

Peranan seorang satpam yakni sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas. Satpam bekerja sebagai unsur pembantu pimpinan organisasi, instansi, perusahaan, dan lembaga pemerintah. Sebagai unsur pembantu Polri, satpam berwajib untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, satpam juga harus menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan pada lingkungan kerja dan di lingkungan masyarakat.

APA SAJA KUALIFIKASI DAN KEAHLIAN SATPAM?

Untuk menjadi seorang satpam, para calon anggota satpam harus memenuhi syarat dan keterampilan atau kualifikasi umum. Beberapa kualifikasi tersebut di antaranya adalah surveillance keterampilan, control emosional, integritas, objektivitas, manajemen keselamatan, keterampilan pelaporan, lulus psikotes, memiliki sertifikat bebas narkoba, serta lulus tes kesehatan dan kesamaptaan.

Sebelum dikukuhkan menjadi seorang satpam professional, calon satpam wajib mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) minimal Garda Pratama dari Polri. Bahkan, untuk menjadi seorang satpam tentunya harus memiliki pengetahuan dan keahlian khusus. Pengetahuan dan keahlian yang dimiliki satpam yakni sebagai berikut:

  1. Kemampuan untuk menembak
  2. Kemampuan dalam bela diri
  3. Kemampuan intelijen (mencari informasi yang relevan)
  4. Kemampuan dalam berkomunikasi
  5. Pengetahuan akan hukum
  6. Pengetahuan akan keamanan dan keselamatan

LARANGAN-LARANGAN SEORANG SATPAM SAAT BERTUGAS

Sebagai seorang satpam yang taat akan peraturan, tentu saja ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat bertugas. Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan satpam saat bekerja adalah sebagai berikut:

  1. Tidak diperkenankan untuk menghisap rokok selama bertugas.
  2. Tidak diperbolehkan untuk melepas seragam selama bertugas.
  3. Dilarang mengenakan pakaian bebas ketika bertugas.
  4. Tidak boleh memakai sandal ketika bertugas, wajib memakai sepatu.
  5. Dilarang mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang saat bertugas.
  6. Dilarang meninggalkan lingkungan kerja selama bertugas.
  7. Tidak diperkenankan melakukan atau menerima panggilan telefon yang tidak perlu selama bertugas.
  8. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar saat bertugas.
  9. Dilarang melakukan yang tidak sopan atau senonoh selama bertugas.
  10. Tidak diperbolehkan berambut panjang (bagi satpam laki-laki), harus rapi sesuai aturan.
  11. Dilarang menyebarkan SARA.

Jenjang karir satpam bisa berpotensi bertumbuh tergantung sertifikasi yang ia miliki. Jika satpam sudah mempunyai sertifikasi Gada Utama, ia bisa menjabat pada posisi manajer keamanan. Sedangkan jika seorang satpam belum memiliki sertifikasi Gada Utama, maka ia biasanya bekerja pada sektor pelaksana, penyelia, maupun koordinator.

BAGAIMANA CARA MENJADI SATPAM?

Instansi yang mengadakan perekrutan satpam ialah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau merupakan instansi pengguna jasa satpam. Instansi ini hanya menerima orang-orang yang bisa memenuhi dan lolos kualifikasi untuk menjadi satpam. Oleh karena itu, setiap calon satpam diharuskan memenuhi syarat sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 seperti di bawah ini:

  1. Calon satpam merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah berusia minimal 18 tahun
  3. Untuk tinggi badan pria minimal 165cm, sedangkan untuk wanita minimal 160cm
  4. Pendidikan terakhir yang diemban minimal SMA sederajat
  5. Memiliki surat keterangan bebas narkoba
  6. Lulus dalam ujian psikotes
  7. Lulus dalam tes kesehatan
  8. Mempunyai sertifikasi satpam dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Satpam yang bisa didapatkan setelah mengikuti pelatihan satpam
  9. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang terkini

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SATPAM

1. Gada Pratama

Dalam sesi ini, pendidikan dan pelatihan Garda Pratama merupakan pendidikan dasar yang akan didapatkan oleh calon anggota satpam. Pelatihan Garda Prata bersifat wajib bagi calon anggota satpam yang belum pernah mengikuti latihan di bidang satuan pengamanan sama sekali. Pada pelatihan ini terdapat tujuan bagi calon anggota satpam, yakni membentuk sikap dan mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan mendapatkan wawasan serta keterampilan.

2. Gada Madya

Gada Madya merupakan sesi pendidikan dan pelatihan tingkat lanjut yang diperoleh setelah mengikuti proses pelatihan Gada Pratama. Pada sesi ini, para calon anggota satpam tidak berwajib untuk mengikutinya. Jika para anggota satpam ingin meningkatkan jenjang karir dalam pekerjaannya, bisa didapatkan dengan mengikuti pelatihan ini. Untuk tujuan pelatihannya, pada Gada Madya ini masih mengemban visi yang sama dengan Gada Pratama. Akan tetapi, di sesi Gada Madya ini memiliki tambahan tujuan, yakni diberikan kualifikasi supervisor petugas satpam.

3. Gada Utama

Berbeda dengan Gada Pratama (tingkat dasar) dan Gada Madya (tingkat lanjutan), di sesi Gada Utama ini lebih ditujukan untuk meningkatkan kompetensi anggota satpam di tingkat manajer. Tujuan pada pelatihan Gada Utama ialah untuk membekali para anggota satpam agar mampu dan terampil dalam menganalisis tugas dan kegiatan. Tak hanya itu, para anggota satpam pada pelatihan Gada Utama ini juga ditugaskan untuk mengelola sumber daya manusia secara baik. Selain itu, para anggota juga dituntut untuk mempunyai kemampuan untuk mengatasi masalah pada lingkup tugas dan tanggungjawabnya.

GAJI SATPAM

Membicarakan tentang gaji satpam, apakah gaji anggota satpam sudah sesuai dengan besarnya tanggungjawab yang ia kerjakan? Soal nominal gaji yang diterima oleh satpam, sebetulnya tidak ada nominal pasti. Karena peraturan mengenai gaji satpam di setiap daerahnya juga pasti berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah atau perusahaan dan instansi yang menaungi para anggota satpam. Jika dilihat secara rata-rata, satpam inhouse atau outsorcing dibayar sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Upah minimum rata-rata di setiap daerah di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 2.000.000-Rp 4.000.000 sekian. Nominal tertinggi untuk Upah Minimum Provinsi didominasi oleh provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa. Penentuan Upah Minimum Provinsi di luar Jawa itu sendiri yang dipakai sebagai patokan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan ini sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dna Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang sudah ditetapkan.

Bagaimana, kamu tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai satpam? Jika iya, maka kamu harus mengikuti diklat dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan ya! Selamat mencoba!

Baca juga :

Pekerjaan dan Gaji Front Office Hotel

Tugas Seorang Field Officer & Skill yang Dibutuhkan

5 Cara Mengatasi Karyawan yang Tidak Produktif