Rapel gaji adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembayaran gaji atau imbalan yang diterima karyawan secara susulan karena ada kelebihan yang belum diberikan sebelumnya.
Biasanya, rapel gaji terjadi karena ada kenaikan gaji yang berlaku surut atau mundur, yaitu kenaikan gaji yang berlaku sejak bulan-bulan sebelumnya tetapi baru dibayarkan pada bulan berjalan.
Rapel gaji merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapel gaji juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perhitungan PPh 21 rapel gaji dilakukan berdasarkan penghasilan bulanan yang sebenarnya, bukan berdasarkan penghasilan bulanan setelah rapel.
Pengertian Rapel Gaji
Rapel gaji adalah hak pegawai untuk mendapatkan selisih gaji yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja karena adanya perbedaan antara gaji yang seharusnya diterima dengan gaji yang telah diterima. Rapel gaji dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:
- Kenaikan gaji pokok atau tunjangan yang berlaku surut
- Perubahan status pegawai, misalnya dari kontrak menjadi tetap, dari golongan rendah ke golongan tinggi, atau dari jabatan rendah ke jabatan tinggi
- Kesalahan administrasi dalam pembayaran gaji, misalnya salah input data atau salah transfer rekening
- Penyesuaian gaji akibat perubahan kebijakan pemerintah atau perusahaan
Syarat Rapel Gaji
Agar dapat menerima rapel gaji, pegawai harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Masih aktif bekerja pada saat rapel gaji dibayarkan
- Tidak ada tunggakan atau hutang kepada pemberi kerja
- Tidak ada sengketa atau perselisihan dengan pemberi kerja terkait hak-hak pegawai
- Memiliki bukti-bukti yang mendukung klaim rapel gaji, misalnya slip gaji, SK kenaikan gaji, SK perubahan status, atau surat keterangan dari pemberi kerja
Cara Menghitung Rapel Gaji
Untuk menghitung rapel gaji, kita perlu mengetahui beberapa hal, yaitu:
- Gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh pegawai
- Gaji pokok dan tunjangan yang telah diterima oleh pegawai
- Periode waktu yang menjadi dasar perhitungan rapel gaji
Rumus untuk menghitung rapel gaji adalah sebagai berikut:
Rapel Gaji = (Gaji Seharusnya – Gaji Diterima) x Jumlah Bulan
Contoh Kasus Rapel Gaji
Sebagai contoh, kita ambil kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji pokok pada bulan Juli 2023. Kenaikan pangkat dan gaji pokok tersebut berlaku surut sejak bulan Januari 2023. Namun, pegawai tersebut baru menerima SK kenaikan pangkat dan gaji pokok pada bulan Agustus 2023.
Berikut adalah data-data yang dibutuhkan untuk menghitung rapel gajinya:
- Gaji pokok sebelum kenaikan: Rp 4.000.000 per bulan
- Gaji pokok setelah kenaikan: Rp 4.500.000 per bulan
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000 per bulan
- Periode waktu yang menjadi dasar perhitungan rapel gaji: Januari 2023 – Juli 2023 (7 bulan)
Dengan menggunakan rumus di atas, kita dapat menghitung rapel gajinya sebagai berikut:
Rapel Gaji = (Gaji Seharusnya – Gaji Diterima) x Jumlah Bulan
Rapel Gaji = ((Rp 4.500.000 + Rp 1.000.000) – (Rp 4.000.000 + Rp 1.000.000)) x 7
Rapel Gaji = (Rp 5.500.000 – Rp 5.000.000) x 7
Rapel Gaji = Rp 500.000 x 7
Rapel Gaji = Rp 3.500.000
Jadi, rapel gajinya adalah Rp 3.500.000.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang arti kata rapel gaji dan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak-hak pegawai terkait rapel gaji.
Baca juga:
- Gaji Karyawan KFC Berbagai Posisi Terbaru (2023)
- Gaji Karyawan Bioskop Terbaru (2023) Berbagai Posisi Pekerjaan
- Gaji Kerja di Alfamart Terbaru 2023 dan Cara Melamar Kerja