SK PNBP

Contoh SK Pejabat Penagih dan Operator PNBP Untuk Sanksi Administrasi dan Denda di DLH

Diposting pada 32 views

Dalam pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum melalui sanksi administratif seringkali menghasilkan denda atau ganti rugi yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Agar pengelolaan dana tersebut akuntabel dan sah secara hukum, instansi terkait perlu menetapkan petugas khusus melalui Surat Keputusan (SK).

Artikel ini menyajikan struktur draf SK untuk menetapkan Operator PNBP dan Pejabat Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali berdasarkan regulasi terbaru.

Pentingnya Penetapan Unit Pengelola PNBP

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, pengawasan dan pengenaan sanksi administratif kini memiliki prosedur yang lebih terintegrasi. Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2025 secara spesifik menginstruksikan pembentukan Unit Pengelola PNBP Daerah untuk memastikan denda administratif terkelola dengan baik.

Tugas-tugas Pejabat Penagih PNBP

Pejabat Penagih PNBP, memiliki tugas sebagai berikut:

  1. melakukan identifikasi dan mencatat semua PNBP;
  2. melakukan penagihan kepada wajib bayar PNBP dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. menyerahkan Surat Perintah Pembayaran kepada operator Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menerbitkan kode billing;
  4. menerima bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  5. melalukan verifikasi data dan dokumen terkait untuk memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan;
  6. menyusun laporan mengenai realisasi penerimaan, catatan piutang, pelaksanaan dan prognosa PNBP dan serta menyampaikan kepada tim pengelola PNBP;
  7. menerbitkan surat keterangan lunas bila piutang tertagih sudah cukup atau lunas;
  8. menagih kekurangan kepada wajib bayar, bila piutang tertagih belum mencukupi atau belum lunas;
  9. menginformasikan surat keterangan lunas kepada unit kerja yang menangani pencabutan sanksi administratif bidang lingkungan hidup;
  10. menyimpan dan mengarsipkan dokumen penyetoran PNBP;
  11. menyampaikan salinan dokumen digital penyetoran PNBP kepada tim pengelolan PNBP; l
  12. melakukan pemerikasaan PNBP;
  13. dalam hal wajib bayar belum melunasi piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga jatuh tempo, pejabat penagih Penerimaan Negara Bukan Pajak segera menginformasikan disertai bukti penagihan kepada:
    1) unit kerja yang bertanggung jawab urusan pengenaan sanksi administratif bidang lingkungan hidup terhadap wajib bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak denda administratif yang melewati jatuh tempo;
    2) Direktorat Jendral Kekayaan Negara melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang atau Panitia Urusan Piutang setempat terhadap wajib bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah yang melewati jatuh tempo;
  14. melaporkan permohonan keringanan/keberatan PNBP yang disampaikan oleh wajib bayar kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup paling lambat 2 x 24 jam sejak diterimanya permohonan tersebut; dan
  15. Secara berkala melaporkan rekapitulasi bukti setor, rekapitulasi piutang dan surat penagihan piutang sebagai bagian dari laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Sekretaris Kementrian Lingkungan Hidup/ Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Tim Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tugas Operator PNBP

Operator PNBP, memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menerima Surat Perintah Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap pengenaan denda administratif bidang lingkungan hidup dan denda keterlambatan atas paksaan pemerintah bidang lingkungan hidup yang dibuat oleh pejabat penagih;
  2. melakukan input data berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang disampaikan oleh pejabat penagih ke dalam Aplikasi Simponi;
  3. menerbitkan kode billing untuk pembayaran setoran PNBP denda administrati bidang lingkungan hidup dan denda keterlambatan atas paksaan pemerintah bidang lingkungan hidup kepada wajib bayar;
  4. mencatat, membukukan dan monitoring setoran PNBP yang sudah terbayar dan/atau terhutang dan melaporkannya kepada pejabat penagih;
  5. mengidentifikasi potensi timbulnya piutang PNBP; dan
  6. mencatat dan membukukan piutang PNBP. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA, Pejabat Penagih Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Operator Penerimaan Negara Bukan Pajak bertanggung jawab kepada Bupati.

Contoh SK Pejabat Penagih dan Operator PNBP

Contoh 1:

Contoh 2:

DOWNLOAD SK Penetapan Pejabat Penagih dan Operator PNBP Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.