pengertian fungsi dan peranan pers

Pengertian PERS: Fungsi, Peranan, Sejarah, Regulasi dan Tantangannya

Diposting pada 15,570 views

Secara umum pers adalah sebuah industri yang bergerak dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media massa, termasuk media cetak, media online, dan media elektronik.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pers juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan, serta memantau kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga publik.

Dalam menjalankan fungsinya, pers di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan jaminan kebebasan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Selain itu, terdapat pula organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan jurnalis dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Negara kita adalah negara demokrasi, yang mana salah satu ciri dari negara demokrasi adalah kebebasan untuk berkerspresi. Yang mana kebebasan untuk bereksprei ini dapat diwujudkan dalam berbagai hal.

Salah satunya adalah memberikan opini melalui media cetak, media cetak untuk beropini inilah yang biasa kita sebut sebagai Pers. Oke, untuk lebih memahami berikut ini kami jelaskan tentang pengertian pers, fungsi dan peranan pers.

A. PENGERTIAN PERS

Pengertian pers

1. Pengertian pers dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI)

Di dalam KUBI  pers mempunyai arti (1) alat untuk mencetak buku atau surat kabar. Selain itu juga mempunyai arti sebagai (2) alat untuk menjepit, memadatkan. (3) Surat kabar dan majalah yang isinnya berita, (4) orang yang bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan surat kabar atau media cetak lainnya.  

2. Pengertian pers dalam Ensikopedia Pers Indonesia

Menurut EPI pers adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan ataupun kalangan yang berhubungan dengan media massa atau wartawan. Pers adalah segala barang yang dikerjakan dan dicetak menggunakan mesin cetak.  

3. Pengertian pers menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik.

Contoh kegiatan jurnalistik antara lain meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.  

4. Pengertian pers dalam Leksikon Komunikasi

Dalam Leksikon Komunikasi terdapat beberapa poin tentang pengertian pers. Dan berikut ini adalah poin poin tentang pengertian pers :  

  • Usaha percetakan dan penerbitan
  • Usaha pengumpulan dan penyiaran (menyebarluaskan) berita
  • Menyebarluaskan berita melalui surat kabar, majalah, radio dan juga televisi. 

Dalam arti sempir pers ini mempunyai definisi yaitu surat kabar dan juga majalah, sementara dalam arti yang luas pers mempunyai arti sesuatu yang menyangkut atau berhubungan dengan media massa seperti (surat kabar, radio, telebisi, film, internet dll).  

Salah satu kebutuhan manusia yang juga penting adalah informasi, informasi ini diperlukan agar kita mengetahui perkembangan di sekeliling kita, tanpa informasi mungkin kita akan menjadi orang-orang yang tertinggal. Informasi ini dapat kita dapatkan dari koran, radio, televisi, internat, majalah dan lain sebagainya. Informasi yang disampaikan dapat berupa gambar, tulisan, video, atau bentuk bentuk lainnya.  

Berdasarkan jenis salurannya pers ini dapat dibagi menjadi dua yaitu media cetak dan media elektronik. Media cetak seperti surat kabar, majalah, buku, dll. Sementara untuk media elektronik seperti radio, televisi dan internet.  

Yang menjadi sasaran media massa adalah massa atau orang-orang. Massa ini bisa dibagi menjadi beberapa hal seperti lokal, nasional atau internasional.  

Untuk mendapatkan informasi diperlukan proses proses yang lumayan panjang, dari mencari sampai nantinya mengumpulkan menjadi sebuah tulisan yang siap disebarluaskan. Proses tersebut disebut dengan junalistik.   

Kegiatan inti dalam media massa disebut dengan jurnalistik. Media massa sangat penting bagi masyarakat, karena dengan adanya media massa masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan informasi. Entah itu informasi politik atau informasi-informasi penting lainnya.   

Dalam masyarakat manapun baik di itu yang terdapat di dalam negara maju ataupun yang terdapat di negara berkembang seperti Indonesia ini kehadiran dari media massa pasti tidak terlepas dari adanya lembaga sosial.

Lembaga yang merupakan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik inilah yang kemudian dikenal sebagai pers. Pers ini bisa menyangkut segala media massa yang memenuhi kepentingan informasi masyarakat.  

Pers mempunyai dua posisi yang penting, yaitu yang pertama adalah sebagai kegiatan jurnalistik dan posisi yang kedua adalah sebagai lembaga sosial.   

B. FUNGSI PERS 

Fungsi pers

Di negara kita sudah diatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat, dan memang mengemukakan pendapat itu sangat penting dan tidak hanya sekadar di bidang politik saja. Melainkan di segala bidang, kebebasan berpendapat juga berkaitan dengan kebebasan memberikan informasi atau menyebarluaskan informasi melalui media massa.   

Pada pasal 19 DUHAM menyatakan bahwa “setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat”. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa diganggu gugat dan seseorang bebas berpendapat melalui media apapun, entah itu media cetak atau media elektronik.  

Kebebasan pendapat ini berarti juga kebebasan pers. Pers dalam negara mempunyai peran yang sangat penting, pers berguna sebagai penghubung informasi antara pemerintah dengan rakyatnya. Sehingga rakyat dapat lebih mengetahui perkembangan negaranya.  

1. Fungsi pers menurut Undang-undang No 40. Tahun 1999

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Menurut Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :  

  • Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial
  • Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi

2. Fungsi pers menurut Mochtar Lubis

a. Fungsi pemersatu

Menurut Mochtar Lubis Pers dapat berfungsi sebagai pemersatu, tentunya pemersatu bangsa. Dengan adanya pers maka akan memperkuat persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.

Pers berfungsi juga sebagai alat untuk memperlemah kecenderungan perpecahan (mencegah perpecahan).

b. Fungsi pendidik

Fungsi pers sebagai pendidik juga terdapat pada UU. No 40 tahun 1999 tentang Pers, selain itu juga Bapak Kusman Hidayat juga mengemukakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai pendidik.

Itu artinya pers dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat seperti menambah ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi, dengan begitu kecerdasan dan pengetahuan tentang IPTEK mereka akan meningkat dan kesejahteraan mereka juga akan meningkat.

c. Fungsi “public watch dog” atau penjaga kepentingan umum

Fungsi pers menurut mochtar lubis yang ketiga adalah penjaga kepentingan umum.

Maksudnya adalah pers dapat berfungsi untuk melawan setiap penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, suap menyuap, pemerintahan yang otoriter, kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan lain sebagainya.

d. Fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang

e. Fungsi sebagai forum

Fungsi pers yang kelima menurut Mochtar Lubis adalah sebagai forum yang berguna untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan politik yang dihadapi oleh negara negara Asia.

Dengan adanya pers ini diharapkan dapat terjadi dialog atau musyawarah sehingga masalah-masalah tersebut dapat terselesaikan bersama.

3. Fungsi pers menurut Kasman Hidayat

a. Fungsi pendidik

Hampir sama dengan fungsi pers yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau yang terdapat di undang-undang fungsi pers adalah sebagai media pendidikan. Maknanya sama dengan yang dikemkakan oleh Kusman Hidaya yaitu sebagai pendidik.

Maksud dari fungsi pers sebagai pendidik adalah melalui karya karya yang dipublikasikan, masyarakat bisa menilai sendiri hal ikhwal sebagai teladan bagi kehidupannya.

Kemudian, dengan adanya ruang khusus yang dikhususkan untuk karya baik itu tulisan/gambar atau video yang isinya tentang kebudayaan ataupun ilmu pengetahuan,  maka masyarakata dapat menambah ilmu pengetahuan mereka dengan membaca tulisan atau yang lainnya di media massa.  

b. Fungsi penghubung

Fungsi pers menurut Kusman Hidayat yang kedua adalah sebagai fungsi penghubung. Hal ini sesuai dengan ciri umum dari pers. Pers merupakan salah satu sarana lalu linta (penghubung) hubungan antar manusia.

Dengan pers akan membuat seseoraang saling pengertian atau dapat juga digunakan oleh lembaga lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan kontak antar manusia agar terbentuknya perasaan yang saling mengerti dan saling tukar pikiran antar sesama manusia.

Intinya sebagai penghubung antara yang satu dengan yang lain, atau sebagai penghubung antara wartawan dengan masyarakat, atau antara wartawan dengan sesama wartawan.  

c. Fungsi pembentuk pendapat umum

Pada media cetak seperti koran biasanya terdapat space khusus yang digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Contoh ruang khusus tersebut seperti pikiran pembaca, pojo dan lain sebagainya.

Intinya untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya ke publik melalui media masa. Jadi fungsi dari pers adalah sebagai tempat masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya agar dapat diketahui oleh orang banyak (publik).  

d. Fungsi kontrol

Fungsi pers menurut Kusman Hidayat yang ke-empat adalah fungsi kontrol. Fungsi kontrol juga terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maksud fungsi pers sebagai kontrol adalah dengan adanya pers maka masyarakat dapat mengetahui mana tingkah laku yang benar dan mana tingkah laku yang tidak baik menurut orang banya, pers juga akan membimbing masyarakat untuk bertingkah laku baik. Hal ini tentunya juga tergantung dari media yang menyampaikan berita atau informasinya.  

C. PERANAN PERS

Peranan pers sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999, dan berikut ini adalah point point tentang peranan pers :

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
  2. Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

D. SEJARAH SINGKAT PERS

Pers atau media massa merupakan sebuah sarana penting dalam menyebarkan informasi dan memberikan gambaran mengenai kondisi sosial, politik, dan ekonomi di suatu negara. Di Indonesia, pers telah menjadi bagian penting dalam perkembangan bangsa sejak masa kolonial hingga era reformasi. Berikut adalah sejarah perkembangan pers di Indonesia.

1. Perkembangan Pers Sejak Masa Kolonial

Pers pertama kali masuk ke Indonesia pada abad ke-17. Pada masa itu, pers digunakan oleh pihak kolonial Belanda sebagai sarana untuk memperkenalkan kebudayaan mereka di Indonesia. Koran pertama di Indonesia adalah Bataviasche Nouvelles (1684) yang diterbitkan oleh VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), perusahaan dagang Belanda yang menguasai Indonesia pada masa itu. Setelah itu, banyak koran-koran lainnya bermunculan seperti Javasche Courant, Java Bode, dan De Locomotief.

Pada masa pendudukan Jepang, pers di Indonesia mengalami kendala. Koran-koran di Indonesia dilarang untuk menerbitkan berita-berita yang tidak disetujui oleh Jepang. Pers juga digunakan oleh Jepang sebagai sarana propaganda untuk memperkuat kekuasaannya di Indonesia.

2. Masa Orde Lama dan Masa-masa Kegelapan Pers

Setelah kemerdekaan Indonesia, pers di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang pesat. Namun, pada masa Orde Lama, kebebasan pers dibatasi oleh pemerintah dan banyak koran yang dianggap tidak sesuai dengan pemerintah dihentikan penerbitannya. Pada masa ini, pers di Indonesia mengalami masa-masa kegelapan.

3. Perkembangan Pers pada Era Reformasi

Perkembangan pers mulai terbuka setelah Reformasi pada tahun 1998. Pada masa ini, kebebasan pers di Indonesia semakin terbuka dan banyak koran dan media massa bermunculan. Perkembangan teknologi dan media sosial juga membuka peluang baru bagi pers di Indonesia untuk menyebarkan informasi.

E. Regulasi Pers di Indonesia

Pers sebagai media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, regulasi pers perlu ada untuk menjaga profesionalisme jurnalis dan kebebasan pers. Di Indonesia, regulasi pers diatur dalam beberapa aturan, yaitu Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peran Dewan Pers.

1. Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini mengatur mengenai pers, organisasi pers, dan jurnalis. Undang-Undang ini memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Namun, Undang-Undang Pers juga mengatur mengenai sanksi bagi pers yang melakukan pelanggaran seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, atau penghinaan terhadap suku, agama, dan ras.

2. Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah aturan yang dibuat oleh organisasi jurnalis untuk mengatur perilaku dan etika kerja jurnalis. Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik disusun oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Kode Etik Jurnalistik mengatur mengenai nilai-nilai kejujuran, akurasi, independensi, serta penghormatan terhadap hak privasi dan kepentingan publik. Kode Etik Jurnalistik juga memberikan sanksi bagi jurnalis yang melanggar aturan.

3. Peran Dewan Pers

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk oleh para pemimpin redaksi koran, majalah, dan stasiun televisi dan radio di Indonesia.

Dewan Pers berperan dalam mengawasi dan menyelesaikan sengketa pers di Indonesia serta memperkuat kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalis. Dewan Pers juga berperan sebagai pengawas bagi media massa untuk menghindari penyalahgunaan kebebasan pers.

F. Tantangan Pers di Indonesia

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus mampu memenuhi tugasnya dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Namun, di Indonesia, pers masih dihadapkan pada beberapa tantangan yang menghambat kinerjanya.

1. Monopoli Media dan Kekuatan Oligarki

Tantangan pertama yang dihadapi pers di Indonesia adalah monopoli media dan kekuatan oligarki. Sebagian besar media massa di Indonesia dikuasai oleh beberapa kelompok bisnis yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemberitaan. Selain itu, oligarki juga dapat mempengaruhi konten berita yang disajikan, sehingga tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

2. Ancaman Kebijakan Pemerintah terhadap Kebebasan Pers

Tantangan kedua adalah kebijakan pemerintah yang mengancam kebebasan pers. Beberapa kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah seperti pembatasan akses internet, penutupan media, dan penangkapan jurnalis, dapat menghambat kerja jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu penurunan kualitas dan kebebasan pers di Indonesia.

3. Keterbatasan Kebebasan Pers dalam Mengabarkan Berita

Tantangan ketiga adalah keterbatasan kebebasan pers dalam mengabarkan berita. Beberapa kasus yang sering terjadi adalah adanya upaya pembatasan akses atau pembatasan pemberitaan oleh pemilik media massa, intervensi politik pada redaksi media massa, hingga tindakan represif terhadap jurnalis. Hal ini menghambat kinerja jurnalis dalam mengabarkan berita yang benar dan akurat.

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, pers di Indonesia tetap memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, media massa, maupun masyarakat. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pers yang sehat dan bebas. Dengan demikian, pers dapat memenuhi tugasnya sebagai informan publik dan pilar keempat demokrasi.

FAQ Tentang Pers

Apa yang dimaksud dengan Pers?

Pers adalah sebuah industri yang bergerak dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media massa seperti surat kabar, majalah, media online, televisi, dan radio.

Apa fungsi dari Pers?

Pers berfungsi sebagai media untuk menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat secara luas dan cepat. Selain itu, pers juga berperan sebagai pengawas kebijakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Apa yang dilakukan oleh organisasi profesi seperti PWI dan AJI?

Organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan jurnalis dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Bagaimana Pers diatur di Indonesia?

Pers di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan jaminan kebebasan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik?

Kode etik jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan nilai yang digunakan oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik jurnalistik bertujuan untuk memastikan bahwa jurnalis memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan jurnalisme investigasi?

Jurnalisme investigasi adalah jenis jurnalisme yang melakukan penyelidikan mendalam terhadap suatu isu atau kasus untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat. Jurnalisme investigasi sering digunakan untuk mengungkap skandal atau korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan atau lembaga-lembaga publik.

Apa yang harus dilakukan jika merasa informasi yang diberikan oleh media tidak akurat?

Jika merasa informasi yang diberikan oleh media tidak akurat, maka dapat dilakukan dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media terkait. Hak jawab atau hak koreksi adalah hak yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.

Materi lain seputar PERS:

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.