pelaku pasar modal

Siapa Saja Para Pelaku Pasar Modal?

Diposting pada 4,425 views

Siapa Saja Para Pelaku Pasar Modal? – Pasar modal adalah tempat jual beli surat-surat berharga atau efek, sehingga disebut juga sebagai bursa efek. yang diperdagangkan di pasar modal sudah kita bahas pada kesempatan sebelumnya yaitu ada saham, obligasi dan derivatif.   

Setiap orang bisa saja mendaftar sebagai pembeli dari surat-surat berharga tersebut, apa untungnya membeli surat-surat berharga? Dengan membeli surat berharga itu artinya kalian telah berinvestasi, dengan kata lain Anda menjadi investor yang akan mendapat keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Selain investor masih ada banyak para pelaku pasar modal.  

Lalu siapa saja yang terlibat dalam jual beli di pasa modal ini? Pihak yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal, kita sebut sebagai pelaku pasar modal. Para pelaku pasar modal ini memiliki andil atau peran dalam kegiatan di pasar modal.  

Pelaku Pasar Modal

Para Pelaku Pasar Modal

Secara garis besar, berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal :

1. Menteri Keuangan

2. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)

Bapepam merupakan lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan, tugasnya adalah membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. Bapepam juga dapat memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

3. Bursa Efek 

Merupakan bada yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) dengan memberikan fasilitas perdagangan yang fair dan efisien.

4. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

LKP memiliki dua tugas penting yaitu menyediakan jasa kliring dan penjaminan, serta kliring menentukan hak dan kewajiban anggota bursa.

5. Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian (LPP)LPP

bertugas dalam menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi.  

6. Perusahaan Efek

– Penjamin emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi dalam batas waktu tertentu. 

– Perantara pedagang efek : Pialang atau broker yang bertugas sebagai perantara antara penjual dan pembeli surat-surat berharga. Beberapa tugasnya antara lain memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga pada investor.

– Manajer Investasi : Pihak yang mengatur atau mengelola surat-surat berharga para nasabahnya. Para nasabah yang tidak mau repot dan ribet atau kurang mengerti ilmu investasi, dapat menggunakan jasa manajer investasi ini.

7. Lembaga Penunjang

Tugas daripada lembaga penunjang adalah mendukung beroperasinya pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal ini terdiri dari : 

– BAE (Biro Administrasi Efek) : Bertugas membantu para emiten maupun investor untuk memperlancar administrasinya. Rincian tugasnya antara lain :   

  • Membantu emiten dalam rangka emisi
  • Menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor
  • Membantu menyusun daftar pemegang saham
  • Mencatat pembayaran dividen
  • Membuat laporan tahunan untuk para emiten

– Kustodian : Memiliki peran sebagai jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek (surat-surat berharga). Kustodian dapat berupa seperti LPP, perusahaan efek atau bank umum yang sudah memiliki ijin (persetujuan) dari Bapepam.  

– Wali amanat : Bertugas untuk mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Rincian tugasnya antara lain :   

  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi nasihat kepada investor pasar modal
  • Memonitor pembayaran bungan dan pokok obligasi
  • Sebagai agen pembayaran

– Pemeringkat Efek : Bertugas untuk menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang. Beberapa perusahaan pemeringkat efek antara lain : PT Petindo, PT Kosmic Puff  dan Phelps Creditur Industry.

8. Profesi Penunjang

Profesi penunjang merupakan pihak yang membantu para pelaku utama pasar modal. Misal saja perannya dalam membantu para investor untuk menilai kinerja perusahaan yang akan di investasi. Beberapa profesi penunjang dalam pasar modal antara lain :

Akuntan

– Konsultan hukum

– Penilai

– Notaris

9. Pemodal (Investor)

Investor adalah salah satu pelaku utama dalam pasar modal, yang merupakan pemodal yang membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Investor dapat berasal dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing).

10. Emiten

Merupakan pelaku utama dalam pasar modal yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. 

– Perusahaan Publik : Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih dan telah memiliki modal disetor 3 miliar atau lebih. Perusahaan dapat dimliki oleh masyarakat umurm.

– Reksadana : Emiten yang menerbitkan  unit-unit sertifikat saham dan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.  

Baca juga : 4 Jenis Investasi Jangka Panjang Paling Favorit di Indonesia  

Itu adalah para pelaku pasar modal yang setiap harinya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan jual beli surat-surat berharga. Apakah kalian berminat menjadi para pelaku pasar modal?

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.