sistem pemerintahan indonesia dari tahun 1945

Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia Dari 1945 sampai Sekarang

Diposting pada 9,691 views

Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia Dari 1945 sampai Sekarang – Pada kesempatan kali ini kitapunya.net akan share mengenai sistem pemerintahan di Indonesia. Apa sih pengertian dari sistem pemerintahan, berikut kami jelaskan :

Sistem adalah keseluruhan terdiri atas beberapa bagia yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya. Sedangkan arti dari pemerintahan mempunyai arti kekuasaan, yang memerintah suatu wilayah, daerah atau negara. Istilah pemerintahan dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam arti sempit dan juga dalam arti yang luas.  

Pengertian Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan

a. Pengertian pemerintahan dalam arti luas

Dalam arti luas definisi dari pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.  

b. Pengertian pemerintahan dalam arti sempit

Dalam arti sempit pemerintahan mempunyai pengertian yaitu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.  

Pengertian Sistem Pemerintahan

Kemudian untuk definisi dari sistem pemerintahan adalah pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara, terutama antara eksekutif dan parlemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pembagian kekuasaan didalam sebuah negara terdapat dua macam pembagian organisasi pemerintahan, apa saja berikut adalah dua macam pembagian organisasi pemerintahan :

a. Pembagian organisasi pemerintahan menurut garis horizontal

Merupakan pembagian kekuasaan terhdap lembaga-lembaga negara berdasarkan pada jenis atau macam tugas yang harus dilakukan dalam sebuah negara. Pembagian inilah yang melahirkan sistem pemeritntahan  

b. Pembagian organisasi pemerintahan menurut garis vertikal

Definisi dari pembagian kekuasaan menurut garis vertikal adalah pembagian kekuasaan negara meliputi kekuasaan pusat dan daerah yang menimbulkan prinsip-prinsip hubungan pusat dan daerah. Pembagian ini menentukan apakah menganut desentralisasi atau sentralisasi.  

Dilihat dari model hubungan antara lembaga-lembaga negara, khususnya antara parlemen eksekutif maka sistem pemerintahan dapat dibagi menjadi dua macam yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.

Sejarah Sistem Pemerintahan di Indonesia

1. Sistem Pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan (1945 – 1949)

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang kita miliki, bentuk pemerintahan negara kita adalah Republik dan sistem pemerintahannya adalah presidensial. Akan tetapi pada kurun waktu 1945 sampai 1949 bentuk dan sistem pemerintahan (republik presidensial) berlum terwujud sepenuhnya, hal ini dikarenakan pada masa masa ini kita masih melawan Inggris dan Belanda yang ingin menjajah negara kita kembali.  

Maka dari itu, Pemerintahan kita pada masa itu dijalankan atas dasar ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa :   Sebelum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar, semua kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.  

Dengan adanya aturan tersebut, tentu akan membuat kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan menjadi sangat besar, untuk mengatasi hal tersebut kemudian dikeluarkan Maklumat WaPres Nomor X pada tanggal 16 Oktober tahun 1945.  

Setelah adanya makmulat dari wakil presiden, kemudian pada tanggal 11 November 1945 keluarlah maklumat dari Badan Pekerja KNIP yang pada intinya berisi tentang usulan agar perdana menteri dan menteri-menterinya tidak bertanggung jawab lagi kepada Presiden.

Maklumat ini kemudian diumumkan secara umum pada tanggal 14 November 1945. Sejak itulah sistem pemerintahan kita yang dulu (presidensial) berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949 – 1950) awal kemerdekaan

Pada sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan dibagi menjadi 3 bagian, yang pertama sudah saya jelaskan pada kesempatan sebelumnya yaitu tentang sistem pemerintahan indonesia 1945 – 1949 pada awal kemerdekaan. Nah, bagian kedua adalah yang akan kami jelaskan pada kesempatan ini.  

Pada saat itu Belanda masih ingin menjajah bangsa Indonesia dan merebut kemerdekaan bangsa kita, dan di bangsa kita terjadi agresi militer yang dilakukan oleh Belanda sebanyak 2 kali. Pada agresi militer 2, PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) memaksa pihak-pihak yang masih bertikai untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah (perundingan).  

Sehingga pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar atau KMB. KMB ini diadakan di Den Haag yang mana dalam konferensi ini dihadiri oleh orang-orang besar yang berasal dari Indonesia, Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BFO), UNCI,.

Dalam perundingan ini didapat beberapa keputusan yaitu :  

  1. Mendirikan negara Republik Indonesia Serikat disingkat dengan RIS
  2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS
  3. Didirikan uni antara RIS dengan kerajaan belanda

Selain menghasilkan 3 keputusan diatas, KMB di Den Haag ini sekaligus juga menyusun Rancangan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia serikat oleh wakil Republik Indonesia dan BFO.

RUUD tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan sudah ditandatangi pada tanggal 14 Desember 1949 sehingga pada tanggal 27 Desember 1949 RUUD ini mulai berlaku dan ditetapkan menjadi Konsttusi Republik Indonesia Serikat atau yang biasa disebut dengan Konstitusi RIS.  

Menurut Konstitusi RIS ini bentuk negara Indonesia adalah Federasi/ Serikat, kemudian bentuk dan sistem pemerintahannya adalah republik dan parlementer. Mulai bulan januari tahun 1950 ada siati geralam daro lai imotaros di beberapa negara bagian dam daerah daerah di Indonesia. Mereka menutut pemerintah merubah bentuk negara kita dari serikat menjadi kesatuan.  

Karena adanya tuntutan tersebut, pada bulan Mei 1950 negara kita hanya tinggal 3 negara bagian, ketiga negara bagian tersebut adalah :

  • Republik Indonesia
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Sumatera Timur

Dengan adanya pergerakan unitaris yang sangat cepat perkembangannya, membuat harus mengadakan perundingan-perundingan. Hasilnya adalah Piagam Persetujuan RIS – RI, 19 Mei 1950. Dalam pendahuluan piagam persetujuan tersebut disepakati untuk secepat mungkin melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan dari RI berdasarkan 17 Agustus 1945.  

Berdasarkan Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 emudian terbentuklah Panitia Bersama RIS – RI yang berguna dalam menyusun RUUD Sementara Negara kesatuan. Pada tanggal 30 Juni `950 hasil pekerjaan mereka disepakati oleh Republik Indonesia Serikat dan RI. Tanggal 14 Agustus, parlemen RIS menerima RUUDS dengan bak.  

Pada tanggal 15 Agustus 1945, RUUDS ini mendapatkan persetujuan dan telah ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Kehakiman RIS dan diundang sebagai UUDS RI. UUDS RI ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.  

Menurut UUD Sementara 1950 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dengan sistem desentralisasi, bentuk republik Indonesia adalah Republik dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.  

3. Sistem Pemerintahan Indonesia Kurun Waktu 1950 – 1959

Setelah pada kesempatan sebelumnya kita membahas mengenai sistem pemerintahan Indonesia kurun waktu 1949 – 1950. Sekarang kita akan membahas tentang sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan untuk kurun waktu 1950 – 1959.

Di artikel sebelumnya sudah saya sebutkan bahwa menurut UUD Sementara 1950, bentuk negara kita adalah kesatuan, dengan sistem sentralisasi, dan Republik untuk bentuk pemerintahannya. Sedangkan sistem pemerintahan menurut UUD S adalah parlementer.

Berdasarkan Undang Undang Dasar Sementara 1950 , Indonesia menggunakan sistem parlementer yang mana sistem ini kepala negara adalah raja dan yang menjadi kepala pemerintahannya adalah perdana menteri. Namun, walaupun raja hanya sebagai kepala negara saja, ia tidak dapat dingaggung gugat dalam hal pemerintahan.

Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan bersama para menteri bertugas untuk menjalankan pemerintahan. Perdana menteri dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada parlemen.

Menurut UUD S ini alat perlengkapan negara Indonesia terdiri dari :
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. DPR
4. MA
5. DPK (Dewan Pengawasan Keuangan)

Pada tanggal 5 Juli 1959 keluarlah Dekrit Presiden yang salah isinya kembali ke UUD 1945.

Dekrit presiden ini mempunyai dasar hukum staatnoodrech (hukum darurat negara), definisinya adalah hak yang diberikan kepada penguasa negara untuk mengambil suatu tindakan dan diperkenankan menyimpang dari peraturan hukum yang ada untuk mengatasi bahaya yang mengancam kelangsungan hidup bernegara dan berbangsa Indonesia.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Lalu apasajakah isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959 ini, berikut adalah isi dari dekrit presiden :

  1. Pembubaran konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD S 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Selain itu juga ada tindakan yang dilakukan oleh Presiden Soeakano yang digunakan oleh Beliau untuk menstabilkan kehidupan bernegara Indonesia, tidankan tersebut antara lain :

Membentuk kabinet, yang akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 1959
Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan rangkap sebagai menteri dan Presiden menjadi ketua DPAS

Presiden membubakan DPR hasil Pemilu pada tahun 1955 melalui penetapan presiden No. 3 Tahun 1960, dan juga membentuk DPRGR melalui Penetapan Presiden Nomor 4 pada tahun 1960.

Membentuk MPRS yang semua anggotanya diangkat (dipilih) dan diberhentikan oleh Presiden. Akibatnya MPRS dan DPRGR tidak mampu berfungsi dengan baik, hal ini terbukti dari keluarganya Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 yang mengangkat bahwa Ir. Soekarno akan menjadi Presiden seumur hidupnya.

4. Sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde lama (5 Juli 1959 – 1996)

Pemerintahan pada masa orde lama dimulai sejak 5 Juli 1959, atau pada saat dekrit presiden dikeluarkan. Isi dari dekrit presiden 4 juli 1959 antara lain adalah konstituante dibubarkan, berlakunya UUD 1945 dan pembentukan MPRS dan DPAS.

Kalau awal mula dari pemerintahan orde lama adalah 5 Juli 1959 maka akhir dari orde lama ini adalah 11 Maret 1966. Setelah orde lama selesai, masuklah ke orde baru. Namun, di artikel ini akan saya bahas tentang sistem pemerintahan orde lama saja.

Dalam masa orde lama, bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia dapat dilihat melalui dua segi yang berbeda. Yaitu dari segi hukum (de jure) dan dari segi kenyataan (de facto). Untuk lebih jelasnya, perhatikan ulasan berikut ini :

Sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde lama dilihat dari segi hukum (jure).

Seperti yang telah saya singgung di atas, bahwa salah satu isi dari dekrit presiden adalah kembalinya UUD 1945. Dengan demikian bentuk pemerintahan Indonesia bukan serikat lagi, tetapi menjadi seperti semula yaitu Republik. Selain itu juga, sistem pemerintahan Indonesia juga berubah, dari parlementer kembali lagi ke presidensial.

Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah harus menyesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde lama dilihat dari segi kenyataan (de facto). Bila dilihat dari segi kenyataannya, pemerintahan Indonesia tidak berjalan dengan semestinya. Karena indonesia menerapkan demokrasi terpimpin.

Seorang presiden memusatkan kekuasaan negara di tangannya, sehingga presiden cenderung mengarah ke pemerintahan yang otoriter. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, Presiden selalu menggunakan penetapan pressiden untuk mengambil kebijaksanaan pemerintahan.

Dari penetapan yang dilakukan oleh Presiden ini kemudian dikeluarkanlah PerPres atau peraturan presiden.

Mulai dari sinilah terjadi penyelewengan-penyelewengan pada pemerintahan di negara kita. Sehingga, secara tak sadar lama kelamaan negara kita semakin jauh dengan Pancasila dan UUD 1945. Yang pada akhirnya lahirlah Gerakan 30 September/PKI ppada tahun 1965.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Baru (1966 – 1998)

Setelah adanya Dekrit Presiden pada masa orde lama maka UUDS 1950 tidak berlaku, dan negara kita kembali menggunakan UUD 1945.  

Karena kita sudah kembali ke UUD 1945 maka sistem pemerintahan negara kitapun juga berubah dari parlementer menjadi presidensial. Namun, pada masa orde lama ini pada kenyataanya negara kita tidak menggunakan sistem pemerintahan presidensial, tetapi lebih mengarah ke sistem parlementer dan lama kelamaan menjauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila. Yang pada akhirnya, terjadilah G30 SPKI pada tahun 1964.  

Pada masa orde baru, pemberontakan PKI yang ditandai dengan peristiwa G30 S PKI berhasil diatasi. ABRI di bawah pimpinan Mayjend Soeharto bersama dengan rakyat, menuntuk pembubabara partai yang satu ini. Namun, pada saat itu pemerintah tidak mengabulkan keinginan rakyat, hasilnya timbul konflik antara rakyat dengan pemerintah.  

Selanjutnya rakyat Indonesia, para pemuda serta mahasiswa melakukan demo, dan beraksi untuk menuntut agar pemerintah segera membubarkan PKI ini. Tuntutan rakyat Indonesia ini kemudian dikenal oleh masyarakat luas sebagai TRITURA yang mempunyai kepanjangan TRI TUNTUTAN RAKYAT (tiga tuntutan rakyat).

Isi dari Tritura Antara Lain :

  1. Bubarkan PKI
  2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
  3. Turunkan harga/perbaikan ekonomi

Demo atau aksi yang dilakukan oleh rakyat Indoesia yang didominasi oleh pemuda dan mahasiswa ini menyebabkan berbagai pemasalahan dan kekacauan.

Untuk mengatasi hal ini Presiden Indonesia yang pada waktu itu adalah Presiden Soekarno mengeluarkan Surat perintah 11 Maret 1966 yang ditujukan kepada Jendral Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk mengembalikan negara Indonesia ke zona aman dan menstabilkan pemerintah. Surat perintah ini sering disebut juga dengan Super Semar.  

Pada waktu itu ternyata Jendral Soeharto berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, dengan begitu negara kita sudah aman dan stabil. Dengan suksesnya tugas yang diberikan oleh Presiden Soekarno, kemudian Jendral Soeharto diangkat menjadi Presiden RI yang kedua menggantikan Presiden Soekarno.  

Pada awal pemerintahannya, negara kita masih menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Yang mana lembaga negara dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sehingga, pada masa orde baru neara kita merupakan negara yang bentuk negaranya adalah kesatuan, bentuk pemerintahannya adalah republik. Dan sistem pemerintahannya adalah sistem presidensial.  

Orde baru merupakan suatu tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan yang difokuskan pada masa orde baru ini adalah penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasil).  

Masa orde baru adalah masa pembangunan, pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan lima tahun yang disingkat dengan PELITA. Pembangunan lima tahun ini berhasil. Sehingga negara kita berhasil berswasembada beras (menghasilkan beras sendiri) dan penghargaan Purnawirawan Jenderal Soeharto sebagai bapak Pembangunan.  

H.M. Soeharto menjabat sebagai presiden Indonesia yang kedua selama 32 tahun. Akibat dari masa jabatan Presiden yang tidak dibatasi ini, maka timbul berbagai penyalahgunaan kekuasaan. Bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan dari akibat lamanya jabatan Presiden antara lain maraknya praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).  

Selain itu juga rakyat tidak mendapatkan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, selain itu lembaga negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Akibatnya, Indonesia mengalami krisis yang diawali dengan krisis moneter dan ekonomi.  

Krisis ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat Indonesia, dan berefek pada semua bidang kehdipuan. Dan akhirnya krisis kepercayaan masyakarat Indonesia kepada pemerintah juga terjadi, dengan kata lain masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah.  

  Di saat Indonesia mengalami krisis yang sangat parah ini, para mahasiswa yang notabene adalah pemuda mengajak masyarakat Indonesia yang lain untuk melakukan demostrasi dan lahirlah gerakan reformasi yang menghendaki perbaikan atar reformasi di segala bidang.  

Gerakan ini berkembang pesat di Indonesia pada waktu itu, hampir di seluruh wilayah Indonesia melakukan demonstrasi dengan tujuan yang sama. Hasilnya, pada tanggal 21 Mein 1998 Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden Prof. BJ, Habibie.

6. Sistem Pemerintahan Indonesia Pada Era Reformasi (1998 – Sekarang)

Pada masa orde baru, terjadi krisis di Indonesia yang membuat para mahasiswa bersama dengan rakyat Indonesia yang lain menuntut reformasi disegala bidang kehidupan, akibat dari tuntutan itu Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada wakil presiden, yang pada waktu itu adalah Prof. B.J. Habibie.

Orde baru dimulai dari tahun 1966 sampai dengan 1998. Berakhirnya orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan oleh Presiden Soeharto kepada Prof. B.J Habibie. Setelah masa orde baru, selanjutnya adalah era reformasi.  

Era reformasi dimulai sejak tanggal 21 Mei 1998, setelah bapak B.J Habibie resmi menjadi Presiden, beliau segera membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan. Pada era ini, mulai muncul kebebasan berbicara dan kebebasan pers serta ada banyak parpol (partai politik) yang bermunculan.

Program yang sedang digadang-gadang KRP (Kabinet Reformasi Pembangunan) adalah segera diadakannya pemilu (pemilihan umum).   Karena banyaknya partai politik pada waktu itu, maka yang ikut serta dalam pemilihan umum juga sangat banyak.

Pada waktu itu, pemilu ditujukan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian pada tahun 1999 kedua lembaga negara tersebut mengadakan sidang umum.  

Sidang umum tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain terpilinya K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru, dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presidennya.  

Dalam periode ini, kabinetnya dikenal dengan nama Kabinet Persatuan Nasional. Kabinet yang dipimpin oleh Gusdur ini memiliki misi untuk melanjutkan reformasi, memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya, meningkatkan pernghargaan ham, pemulihan hak-hak sipil.  

Dalam perjalanan pemerintahan Gusdur, presepsi dan kebijaksanaan seorang Gusdur sebagai Presiden RI sering bertentangan atau tidak sejalan dengan DPR. Sehingga membuat kontroversi di berbagai kalangan.   Kebijakan Presiden oleh DPR pada waktu itu dianggap kurang tepat, dan perbedaan-perbedaan antara keduanya juga semakin nampak.

Pada akhirnya, DPR sebaga lembaga yang mengawai jalannya pemerintahan menyampaikan memorandum yang ditujukan kepada Presiden. Intinya meminta presiden untuk memperbaiki kinerja sebagai pemimipin no 1 di Indonesia pada waktu itu.  

Sayangnya, memorandum yang dikeluarkan oleh DPR ini tidak ditanggapi dengan positif oleh Presiden pada waktu itu, sehingga setelah melewati beberapa tahapan, MPR mengadakan sidang istimewa.   

Sidang istimewa yang digelar oleh MPR tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya adalah memberhentikan K.H Abdurrahman Wahid sebagai presiden Republik Indonesia.

Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan Presiden, MPR mengangkat Putri Ir. Soekarno yaitu Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden menggantikan Gusdur sampai waktu yang telah ditentukan (sampai masa jabatannya habis).  

Tanggal 5 April 2004 adalah waktu yang sangat spesial terutama pada demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya pada waktu ini adalah diadakannya pemilu yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.  

Pada pemilu tahun 2004 ini, sejumlah 24 partai politik menjadi peserta dalam pemilu tersebut. Berdasarkan pada Undang-undang No 12 Tahun 2003 dipakai sistem perwakilan penduduk dan perwakilan daerah.  

Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dipakai sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, berbeda lagi untuk memilih anggota DPD yaitu dengan sistem distrik.  

Pemilu untuk pertamakalinya diadakan pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan DPD.  

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang mana Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada tahun 2004 ini Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu setelah dilakukannya pemilu untuk legislatif.  

Penyelenggaraan pemilu Presiden dan wakil presiden pada putaran pertama ini dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Setelah itu dilanjutkan untuk putaran yang kedua yaitu pada tanggal 20 September 2004. Pada putaran kedua, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Yusuf Kalla.

Baca juga :

1. 33 Bentuk Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia Di Lingkungan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat
2. Penyimpangan Konstitusi Pada Masa Orde Baru, Orde Lama, RIS dan UUD 1945


Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.